MALANG, Tugumalang – Menindaklanjuti aduan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan operasi gabungan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Dalam operasi itu, dua bus pariwisata diusir petugas di Jalan Patimura, Kota Malang pada Selasa (29/11/2022).
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan bahwa dua bus tersebut memang telah menyalahi aturan. Pasalnya, bus itu parkir di tikungan jalan yang merupakan area terlarang untuk parkir.
“Jadi yang memang parkir tidak pada tempatnya kami tertibkan. Dua bus itu tadi memang parkir di tikungan. Itu kan tidak boleh buat parkir. Makanya kami usir,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi yang memang dilarang digunakan untuk parkir adalah area yang sudah ada rambu rambu dilarang parkir, dilarang berhenti, area tikungan dan trotoar. Jika di area itu terdapat jukir dan meminta uang parkir, maka bisa dikategorikan parkir liar.
“Masyarakat kalau menemui seperti itu laporkan ke kami, kami akan menindak jukirnya. Kami juga pesan kepada masyarakat jangan bayar jukir yang di parkir liar itu. Kalau melawan laporkan saja,” tuturnya.
“Operasi ini juga sambil cari parkir liar. Kalau masyarakat mendapati parkir liar kami harap segera diinformasikan. Agar segera kami tindak,” imbuhnya.
Dalam operasi gabungan itu, Dishub Kota Malang juga menerjunkan mobil derek untuk menderek kendaraan yang memang membandel dan parkir tidak sesuai tempatnya.
“Ini memang operasi gabungan yang rutin kami lakukan tiap bulan. Jadi yang parkir sembarangan kami imbau parkir pada tempat yang sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Mustaqim mengatakan bahwa operasi gabungan ini menyasar beberapa lokasi. Mulai Jalan Trunojoyo (Stasiun Kota Malang), Jalan Belakang RSU, Jalan Patimura, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Jalan Merdeka (Alun Alun) hingga Jalan Pasar Besar, Kota Malang.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko