Tugumalang.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional di Kota Malang pada Kamis (17/4/2025). Dalam seminar itu, pakar hukum mendorong RKUHAP tak memunculkan dominasi lembaga penegak hukum.
Seminar yang digelar oleh Kantor Hukum Aulia Tri Koerniawati & Rekan bersama PERADI itu menghadirkan sejumlah pakar hukum dari berbagai kampus sebagai pemateri. Mulai dari Prof I Nyoman Nurjaya, Prof Tongat hingga Prof Sadjijono.
Baca Juga: FH Unisma Angkat Bicara Soal Pro Kontra RUU KUHAP dan Kejaksaan, Ini Sikap Mereka
Prof I Nyoman Nurjaya menekankan bahwa KUHAP sebagai lex generalis perlu segera diselesaikan agar harmonisasi dengan undang undang sektoral lainnya. Seperti UU Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat dapat berjalan serasi.
“KUHAP sebagai hukum acara pidana harus selesai sebelum 1 Januari 2026, seiring dengan berlakunya KUHP baru. KUHAP ini adalah hukum formil, dan sebagai lex generalis ia wajib mengakomodasi hukum material yang spesifik. Jangan sampai tumpang tindih,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa isu pembagian kewenangan antara penyidik dan penuntut umum saat ini menjadi sorotan. Menurutnya, polisi sebagai penyidik bekerja di lapangan dan menghadapi berbagai risiko. Sementara jaksa menurutnya fokus pada tugas penuntutan.
Baca Juga: Kuliah Tamu UIN Malang, Hadirkan Para Pakar Hukum Terkemuka
“Jangan sampai tumpang tindih. Jaksa bekerja di meja, mengolah berkas dari hasil penyidikan, bukan mengendalikan seluruh proses perkara,” tuturnya.
Dikatakan, RKUHAP harus benar benar pro HAM. Dalam hal ini perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi hingga korban.
“Pro HAM karena ini negara hukum yang demokratis, keberpihakan pada HAM, keberpihakan pada kewenangan kewenangan dari lembaga penegak hukum agar proses peradilan pidana itu selaras,” tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa RKUHAP tak boleh menjadi potensi terjadinya dominasi salah satu lembaga penegak hukum terhadap lembaga penegak hukum lainnya.
“Sebab akibatnya, tidak ada kepastian, tidak ada ketertiban dalam sistem penegakan hukum pidana. Karena hukum formil, hukum acara pidana ini mengatur tentang ketertiban dalam proses peradilan pidana,” ucapnya.
Sementara itu, Prof Tongat menyampaikan bahwa hukum merupakan representasi dari kehendak masyarakat. Namun menurutnya, hukum tidak selalu bisa dirumuskan secara sempurna.
“Hukum terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Maka, RKUHAP harus didorong agar bisa secepatnya disahkan dan menjadi pijakan yang relevan,” ujarnya.
RKUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan pada era hukum modern dengan menitikberatkan pada keadilan prosedural, kejelasan wewenang antarlembaga penegak hukum, serta perlindungan terhadap hak hak masyarakat dalam proses peradilan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A