Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pagar Tribun Stadion Kanjuruhan Dibongkar Orang Tak Dikenal, Polisi Periksa 11 Saksi

Redaksi by Redaksi
Desember 9, 2022 8:42 am
in Peristiwa
Pagar tribun Stadion Kanjuruhan sebelum dibongkar.

Pagar tribun Stadion Kanjuruhan sebelum dibongkar. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pagar pembatas antara tribun dan lapangan di Stadion Kanjuruhan dibongkar secara paksa oleh orang tak bertanggung jawab. Padahal, lokasi tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus Tragedi Kanjuruhan yang saat ini proses hukumnya sedang berlangsung.

Atas kejadian tersebut, Polres Malang melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan telah meningkatkan status kasus pembongkaran ini menjadi penyidikan.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

“Saat ini kami tengah mendalami motif dan hari ini kami memeriksa saksi atas nama H yang diduga sebagai penanggungjawab kegiatan (pembongkaran) tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro, Kamis (9/12/2022).

Menurut Wahyu, H yang diduga bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut merupakan warga sipil dan tidak tergabung dengan instansi manapun. Untuk mendalami kasus ini, pihaknya juga telah memanggil enam orang saksi lainnya, namun mereka belum memenuhi panggilan tersebut.

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa 11 orang saksi, yang tidak datang kurang lebih enam orang,” kata Rizky.

Pembongkaran ini diketahui terjadi pada Senin (28/11/2022). Polres Malang kemudian menerima pengaduan atas peristiwa tersebut pada Kamis (1/12/2022). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan pada Selasa (6/12/2022).

“Dasar menaikkan status menjadi penyidikan ini yang jelas perilakunya ada, barang buktinya ada. Kami juga menerima pengaduan, artinya ada yang dirugikan,” jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, pembongkaran dilakukan pada satu pagar serta paving di sekitarnya. Secara umum, kondisi Stadion Kanjuruhan masih sama seperti semula.

Pelaku pembongkaran pagar ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Pagar Stadion KanjuruhanPolres MalangStadion Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
Tersangka pengedar pil koplo, LH (26) setelah diamankan polisi.

Simpan 913 Butir Pil Koplo, Terduga Pengedar Narkoba di Malang Diamankan Polisi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.