Tugumalang.id – Varian baru COVID-19 jenis omicron telah memasuki Kabupaten Malang. Satu orang warga Kabupaten Malang dinyatakan positif omicron. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberlakukan lockdown lokal di desa pasien itu tinggal.
Pasien itu diketahui baru saja pindah dari Trenggalek ke Malang pada 20 Desember 2021 lalu. Namun suami pasien omicron tersebut juga diketahui beraktivitas di Kota Malang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif meminta agar masyarakat Kota Malang meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin protokol kesehatan.
“Mencegah persebaran COVID-19 itu ada dua, pertama dengan disiplin prokes 6M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari makan bersama). Kedua vaksinasi,” ucapnya, pada Minggu (16/1/2022).
Husnul memastikan bahwa hingga saat ini di Kota Malang tidak ada warga yang terpapar omicron. Pihaknya juga mengatakan telah melakukan tracing kepada 15 kontak erat pasien-pasien COVID-19 varian lama di Kota Malang.
“Tracing itu untuk mengantisipasi potensi penyebaran. Kami tidak mikir apakah omicron atau bukan. Kami mengantisipasi penyebaran dari pada virus COVID-19 manakala memang ada satu kasus di wilayah,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa akan segera mengecek hasil tracing yang bersangkutan apakah meninggalkan jejak di Kota Malang atau tidak.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti