MALANG, Tugumalang.id – Menanggapi banyaknya kasus penipuan di kalangan masyarakat yang semakin marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengenalkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dapat diakses melalui laman website ini (klik di sini).
Informasi mengenai website IASC tersebut disampaikan Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi dalam acara Journalist Class dan Dialog Akhir Tahun 2024 di Kota Malang pada Senin (16/12/2024) lalu.
Ia mengatakan kunci dalam menyelesaikan pelaporan kasus penipuan adalah kecepatan dan hadirnya website IASC akan membantu OJK menangani laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening penipuan.
Baca Juga: Tahun 2024 Segera Berakhir, OJK Malang Pastikan Tingkat Inflasi Tetap Terkendali
Menurut Biger melaporkan ke website IASC adalah langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat apabila merasa telah mengalami penipuan.
Masyarakat juga diminta untuk melampirkan data dan dokumen terkait untuk mempercepat penanganan laporan penipuan di website IASC sebelum melapor ke pihak kepolisian.
“Idealnya kurang dari 15 menit saat menyadari terjadi tindak penipuan, sebelum lapor ke pihak kepolisian. Langsung laporkan ke website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” jelas Biger.
Baca Juga: FEB Unisma Bersama OJK Kupas Prospek Karier di Sektor Keuangan
Nantinya laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh OJK dengan melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan.
Upaya yang dilakukan adalah mengembalikan dana korban yang masih tersisa serta melakukan tindakan hukum.
Untuk itu, Biger berpesan kepada masyarakat yang menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal segera melapor dengan menyertakan data dan dokumen sebagai bukti.
“Biasanya transfer ke pihak tidak dikenal atau tidak dikehendaki secara tidak sengaja melalui link phising. Segera laporkan dengan melengkapi data dan dokumen bukti terkait seperti screenshot, bukti transfer ke rekening pelaku, dan lainnya,” terangnya.
Melalui website IASC, Biger menuturkan pihak OJK mampu menyelamatkan 30 persen dana yang belum ditransfer pelaku ke rekening lain.
Kemudian OJK juga memblokir rekening yang diduga milik pelaku penipuan. Selain itu, pihak OJK juga akan melakukan dana korban secara bertahap.
“Pastinya para korban ingin uangnya segera terselamatkan terlebih dahulu dan kembali utuh. Urusan lapor ke polisi dan penangkapan pelaku itu nanti,” ucap Biger.
Hadirnya website IASC juga sebagai bentuk komitmen OJK dalam upaya perlindungan konsumen dan masyarakat yang telah diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A