MALANG, Tugumalang – Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Malang kembali terkendala. Musorkot sekaligus pemilihan Ketua KONI Kota Malang itu batal digelar pada 29 Desember 2022 lantaran terkendala koordinasi penggunaan lokasi penyelenggaraan yang kurang matang.
Musorkot KONI Kota Malang pada 17 Desember 2022 sudah sempat ditunda lantaran proses pelaksanaannya tidak mengedepankan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pemberitahuan musorkot yang harusnya dilakukan minimal 14 hari, diberitahukan 5 hari sebelum pelaksanan.
Sekretaris KONI Kota Malang, Anang Fatoni mengatakan bahwa lanjutan Musorkot KONI Kota Malang mulanya akan dilangsungkan di Lanal Malang. Lokasi pelaksanaan itu kembali dirubah ke Korem 083/BDJ, Malang lantaran terkendala izin.
“Pertama ditunda, lokasi kedua tidak ada izin dan lokasi ketiga karena ada kegiatan mendadak di Korem. Kalau yang di Lanal kami tidak tahu laporannya,” kata Anang, Jumat (30/12/2022).
Untuk rencana pelaksanaan Musorkot KONI Kota Malang selanjutnya, Anang mengatakan bahwa kemungkinan akan ditetapkan KONI Jatim. Pasalnya masa jabatan pengurus dan Ketua KONI Kota Malang akan habis pada 31 Desember 2022.
“Kemungkinan nanti pengurusan akan dilimpahkan ke KONI Jatim. Lanjutannya nanti dari KONI Jatim akan menugaskan Plt atau bagaimana kami masih menunggu,” ujarnya.
Jika nantinya KONI Jatim mengutus seorang Plt, Anang berharap pelaksanaan Musorkot KONI Kota Malang bisa berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala aturan AD/ART. Dia juga mengatakan bahwa Ketua KONI Kota Malang yakni Eddy Wahyono tidak akan bisa melanjutkan jabatan sebagai Plt.
“Sehingga apa yang menjadi kegaduhan akhir akhir ini tidak terulang dan musorkot berjalan dengan lancar. Semoga yang terpilih nanti bisa memajukan olahraga Kota Malang,” paparnya.
Disinggung soal belum rampungnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan anggaran KONI Kota Malang yang juga sempat menjadi polemik jelang musorkot, Anang mengatakan bahwa PLJ itu sedang dalam proses penyelesaian.
“Untuk LPJ, sampai hari ini ketika institusi lain banyak yang cuti, teman teman staf KONI Kota Malang melakukan tugas mereka untuk melengkapi LPJ sampai 31 Desember 2022,” jelasnya.
“Penggunaan dana hibah itu paling lambat 31 Desember. Kalau pelaporan kepada Pemkot selaku pemberi hibah paling lambat 10 Januari 2023,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, masih terdapat beberapa cabor yang belum menyelesaikan dan melaporkan LPJ mereka kepada KONI Kota Malang. Hal itulah yang membuat KONI Kota Malang belum bisa menyelesaikan keseluruhan LPJ itu.
“Ada beberapa cabor yang kemarin memang belum melaporkan penggunaan. Kegiatannya sudah riil, tapi belum dilaporkan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko