MALANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa/kelurahan kembali di perpanjang oleh Pemerintah Pusat mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, sejatinya penerapan PPKM Mikro ini sejalan dengan apa yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beberapa waktu lalu. Bahkan, jika memungkinkan, ia mengusulkan agar terus diterapkan hingga masa pandemi COVID-19 berakhir.
“PPKM atau sebutannya apa nanti tidak usah ada batas waktu, selama pandemi COVID-19 terus dijalankan,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Sutiaji, Pemkot Malang meminta agar ada kelonggaran dalam penerapannya. Utamanya terkait aktivitas perekonomian.
Misal, penerapan kuota bagi pusat perbelanjaan yang awalnya dibatasi 50 persen dari kapasitas total, dapat ditingkatkan di 75 persen.
Juga dengan kuota perkantoran yang juga diharapkan bisa naik. Dengan aturan Work From office (WFO) 75 persen, dan Work From Home (WFH) 25 persen.
“Dengan catatan ada kelonggaran, terkait ekonomi dikuatkan. Kami minta unit usaha itu 75 persen dibuka. Pelan-pelan terus meningkat sampai 100 persen, tapi PPKM Mikro tetap jalan,” tandasnya.
Hanya saja, terkait kelonggaran tersebut, pemerintah pusat belum memberikan ruang. Sebab, dalam aturan penerapan PPKM Mikro Jilid II yang mengacu pada Imendagri No 4 tahun 2021, pengaturan berkegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM Mikro jilid I yang akan berakhir pada 22 Februari 2021.
Dimana, pembatasan karyawan perkantoran sebanyak 50 persen kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB.
Lalu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, sektor esensial dan kontrsuksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kemudian pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes. Restoran untuk dine in atau makan di tempat dan tempat ibadah, maksimal 50 persen.
Tak hanya itu, dalam penerapan ini, diharapkan setiap daerah melakukan penguatan operasionalisasi PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan. Meliputi, pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment). Serta integrasi pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.
Penguatan 3T sendiri ialah Testing atau pemberlakuan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan melalui fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, tracing dengan cara melakukan penelusuran sekaligus pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.
Sementara treatment, yakni pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.
Disamping itu, ada penyiapan pemenuhan kebutuhan dasar. Mulai dari pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi.
Juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan yang tengah dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.
Diketahui, perpanjangan PPKM Mikro itu diterapkan di 133 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 4 Tahun 2021 untuk ditindaklanjuti oleh para Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti