MALANG, Tugumalang.id – Kepala Kantor Staf Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meluruskan kontoversi terkait boleh tidaknya presiden melakukan kampanye. Menurutnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden boleh melakukan kampanye.
Hal tersebut tercantum dalam Bagian Kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya. Di dalam Pasal 299 Ayat (1) disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
“Sangat jelas disebutkan di sana (UU Pemilu), presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik, itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye. Itu secara undang-undang seperti itu,” kata Moeldoko saat ditemui selepas Salat Jumat di Masjid Jami Nurul Huda, Jalan Raya Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Moeldoko Tanggapi Aksi Cap Jempol Darah Kader Demokrat: Sebaiknya Setiap Hari, Biar Darahnya Habis
Meski demikian, ia menegaskan presiden adalah pejabat publik yang seharusnya memberikan pelayanan seadil-adilnya kepada siapapun dan dari partai manapun. Hal ini merujuk pada sumpah jabatan presiden.
“Tetapi presiden juga sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat. Itu diatur dalam Undang-undang Pemilu,” ujar Moeldoko.
Terkait etis tidaknya presiden melakukan kampanye, Moeldoko mengatakan itu tergantung persepsi masing-masing. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengacu pada undang-undang, bukan pada persepsi.
“Etis atau tidak etis kan persepsi. Jadi sekali lagi, kita negara hukum, bukan negara asumsi,” tegasnya.
Baca Juga: Hadiri Festival Al Banjari di Masjid Uniga Malang, KSP Moeldoko: Wadah Bangun SDM Lewat Budaya
Selain presiden dan wakil presiden, UU Pemilu mengatur pejabat negara juga memiliki hak melaksanakan kampanye. Di dalam Pasal 300, ditegaskan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelanggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Yang penting tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan masih ada. Tetapi di situ (UU Pemilu) juga disebutkan tetap menjalankan kewajiban sebagai pejabat publik dengan penuh rasa tanggung jawab dan sebaik-baiknya,” tutup Moeldoko.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko