Senin, Juli 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Moeldoko: Presiden Kampanye Sudah Diatur dalam Undang-undang

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2024 7:06 pm
in News
Moeldoko

Kepala Kantor Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kepala Kantor Staf Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meluruskan kontoversi terkait boleh tidaknya presiden melakukan kampanye. Menurutnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden boleh melakukan kampanye.

Hal tersebut tercantum dalam Bagian Kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya. Di dalam Pasal 299 Ayat (1) disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

READ ALSO

Tempat Pembuangan Sampah Pasar Turen Terbakar, Satu Lapak dan MCK Ikut Ludes

Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS

“Sangat jelas disebutkan di sana (UU Pemilu), presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik, itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye. Itu secara undang-undang seperti itu,” kata Moeldoko saat ditemui selepas Salat Jumat di Masjid Jami Nurul Huda, Jalan Raya Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Moeldoko Tanggapi Aksi Cap Jempol Darah Kader Demokrat: Sebaiknya Setiap Hari, Biar Darahnya Habis

Meski demikian, ia menegaskan presiden adalah pejabat publik yang seharusnya memberikan pelayanan seadil-adilnya kepada siapapun dan dari partai manapun. Hal ini merujuk pada sumpah jabatan presiden.

“Tetapi presiden juga sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat. Itu diatur dalam Undang-undang Pemilu,” ujar Moeldoko.

Terkait etis tidaknya presiden melakukan kampanye, Moeldoko mengatakan itu tergantung persepsi masing-masing. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengacu pada undang-undang, bukan pada persepsi.

“Etis atau tidak etis kan persepsi. Jadi sekali lagi, kita negara hukum, bukan negara asumsi,” tegasnya.

Baca Juga: Hadiri Festival Al Banjari di Masjid Uniga Malang, KSP Moeldoko: Wadah Bangun SDM Lewat Budaya

Selain presiden dan wakil presiden, UU Pemilu mengatur pejabat negara juga memiliki hak melaksanakan kampanye. Di dalam Pasal 300, ditegaskan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelanggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Yang penting tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan masih ada. Tetapi di situ (UU Pemilu) juga disebutkan tetap menjalankan kewajiban sebagai pejabat publik dengan penuh rasa tanggung jawab dan sebaik-baiknya,” tutup Moeldoko.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: kampanyeKepala Kantor Staf PresidenmoeldokoUU Pemilu

Related Posts

Pasar Turen
News

Tempat Pembuangan Sampah Pasar Turen Terbakar, Satu Lapak dan MCK Ikut Ludes

Senin, 13 Jul 2026
Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS
News

Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS

Senin, 13 Jul 2026
Mendikdasmen RI
News

Mendikdasmen RI Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman Lewat MPLS Ramah

Senin, 13 Jul 2026
Libur Sekolah 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Capai 379.628 Orang
News

Libur Sekolah 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Capai 379.628 Orang

Senin, 13 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Senin 13 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Senin 13 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur

Senin, 13 Jul 2026
Getok parkir Kota Batu
News

Belum Tuntas Getok Parkir, Oknum Jukir Alun-alun Kota Batu Diduga Beri Karcis Bekas

Minggu, 12 Jul 2026
Next Post
Mal di Kota Malang

Rekomendasi 5 Mal di Kota Malang yang Bisa Dikunjungi Mahasiswa di Waktu Senggang!

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.