Kota Batu, Tugumalang.id – Gara-gara parkir sembarangan, sebuah mobil di Kota Batu, Jawa Timur diseruduk truk hingga ringsek parah. Kejadian ini terjadi di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu pada Sabtu (23/8/2025) malam. Badan jalan di jalur itu memang tidak boleh digunakan parkir.
Selain itu, mobil tersebut memarkir kendaraannya di badan jalan tanpa disertai penanda hingga membuat kendaraan truk di belakangnya tidak melihat adanya mobil parkir di depannya. Tabrakan tak terhindarkan.
Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim melalui Kanit Gakkum IPDA Agus Atang Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB dan baru dilaporkan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Remaja Kota Batu Luka Parah Akibat Kecelakaan Saat Menyeberang Jalan
Agus menjelaskan dalam kecelakaan itu melibatkan kendaraan mobil Toyota Avanza bernopol N 1375 KN milik Muhammad Zainuri Rozikin (29) warga Jalan Bromo RW 12, Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Sementara, truk yang menabrak adalah truk jenis Isuzu bernopol N 8594 KN yang dikemudikan Mohammad Yuliantoro (19) asal Dusun Krajan, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Agus menjelaskan kronologi kejadian bermula dari mobil Toyota yang berhenti dan parkir di sebagian badan jalan sebelah kiri jalan. Di saat bersamaan dari arah yang sama mobil barang Truk Isuzu tiba-tiba menabrak bagian belakang mobil penumpang Toyota Avanza.
“Mobil terparkir ditabrak dari belakang sebelah kiri hingga kendaraan tersebut bergerak atau terdorong ke depan hingga bagian depan menabrak tiang listrik,” ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata Pelajar Kembali Terjadi di Kota Batu, 1 Korban Meninggal Dunia
Namun Agus menegaskan dalam peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa. Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerugian yang ditaksir sekitar Rp10 juta. Agus menyebut, pihaknya telah melakukan olah TKP di lokasi tersebut, serta melakukan penyelidikan sejumlah saksi.
Dirinya menjelaskan, diduga pengemudi Kendaraan mobil penumpang Toyota Avanza yakni Muhammad Zainuri Rozikin berhenti atau parkir di badan jalan tanpa memberikan segitiga pengaman atau menyalakan lampu bahaya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























