Tugumalang.id – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bakal menggilas para penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tak patuh pada regulasi. Salah satunya dengan pencabutan izin.
“Izin (penyalur PMI) ada di kami. Kalau sampai ditemukan ada yang melanggar aturan, izinnya akan kami cabut. Tidak ada ampun,” kata Abdul Kadir saat berada di Kota Malang pada Sabtu (11/1/2025).
Menurutnya, Kementerian P2MI tengah mengidentifikasi sejumlah lembaga penyalur pekerja migran yang tak kredibel ataupun bersertifikasi sesuai aturan.
Baca Juga: Menteri P2MI Resmikan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia di Unisma
“Saya dapat laporan dari intelijen, ada 5 sampai 7 perusahaan lagi kami pelajari,” ungkapnya.
Jika ditemukan ada penyalur pekerja migran yang menyalahi aturan, tahapan awal akan diperingatkan, ditutup sementara hingga tutup permanen.
“Kalau dia masih bisa kami peringatkan, kami peringatkan. Kalau ditutup sementara, ditutup sementara. Tapi kalau sudah tidak bisa dibina, ya kita binasakan,” tegasnya.
Sebagai upaya perlindungan pekerja migran, pihaknya akan memperkuat penegakan hukum, penguatan siber untuk mencegah penipuan hingga pelayanan satu pintu.
Baca Juga: BP2MI Malang Kawal Ketat Kasus Kaburnya 5 Calon TKW dari Balai Latihan Kerja PT CKS
“Pelayanan harus bagus. Jangan sampai ada unprocedural gara gara pelayanan kami kacau, berbelit belit, mahal, pegawai kami ikut jadi calo, ini kan yang bahaya. Itu yang harus kami perbaiki,” ujarnya.
“Jadi tidak boleh lagi (calon PMI) main berangkat, main berangkat aja nggak boleh. Karena nggak ada yang tau nanti kalau ada apa apa gimana,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A