Tugumalang.id – UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang berkomitmen terus mengawal kasus kaburnya 5 calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Balai Latihan Kerja (BLK) PT CKS.
Hal ini sesuai mandat dari Kepala BP2MI Pusat, Benny Rhamdani, dari hasil tinjauannya langsung di lokasi penampungan, pada Sabtu (12/6/2021) kemarin.
Di situ, Benny berjanji akan mengusut tuntas kasus ini seusai fakta sebenarnya.
Dalam tinjauan itu, Benny bersama tim Satgas telah menemukan banyak alat bukti terkait dugaan pelanggaran di PJTKI ini. Bahkan, kasus ini di kepolisian sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
Meski begitu, temuan pelanggaran oleh BP2MI jauh berbeda dengan hasil tinjauan Wali Kota Malang, Sutiaji. Di situ, Sutiaji mengatakan tidak menemukan kejanggalan apapun, baik secara legalitas, SOP, hingga fasilitasnya.
Terkait hal itu, Kepala UPT BP2MI Malang, M Kholid Habibi, mengaku cukup heran atas temuan berbeda tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap akan lanjut mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
”Artinya sudah ada alat bukti yang cukup terkait temuan dugaan pelanggaran di sana. Selebihnya kita serahkan pada kepolisian. Kini kita fokus pada kesembuhan calon pekerja migran ini,” tutur Habibi, pada Minggu (13/6/2021).
Saat ini, ketiga pekerja migran tersebut telah mendapatkan perawatan intensif di RS Wava Husada, Kepanjen. 1 orang yakni F telah dioperasi. Lalu, M akan dioperasi tapi masih harus menunggu pihak suaminya datang.
”Namun untuk B, tidak berkenan dioperasi. Tapi kami terus berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuknya agar mau dioperasi. Semua biaya pengobatan, kami yang tanggung,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait proses penanganan kasusnya, sejauh ini masih di ranah pihak kepolisian untuk tahap penyidikan terkait tindak pidana adanya dugaan kekerasan.
”Tapi insya Allah kalau kekerasan secara fisik tidak ada. Saya sudah dengar langsung dari korban. Mungkin bisa dibilang kekerasan psikis akibat tekanan punishment,” ungkapnya.
Namun dalam aspek perizinan, lanjut Habibi, PT CKS diduga memang belum memenuhi syarat ketentuan izin. Informasi dihimpun dari dinas terkait, ada sejumlah perizinan yang tidak ada. ”Kalau secara PT dia memang resmi terdaftar. Tapi dari sisi LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), belum ada izinnya,” bebernya.
BP2MI Upayakan Korban Ditempatkan di Tempat Netral
Habibi menambahkan, selama proses kasus ini berjalan, UPT BP2MI akan berupaya menempatkan korban di tempat netral, karena memang seharusnya seperti itu. Namun diketahui, ada 1 TKW yang sempat kabur dan selamat, kini sudah kembali dipulangkan ke mess.
”Nanti akan kita upayakan semua korban ini kami tempatkan di tempat netral hingga penanganan kasus ini selesai,” janji pria yang telah menuntaskan 450 kasus ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19 ini.
Lebih lanjut, jika nanti semua dugaan pelanggaran yang ditemukan terbukti, BP2MI dengan tegas akan menindaklanjuti hal ini hingga penerapan sanksi untuk BLK tersebut. ”Semua sudah ada aturan mainnya, kalau terbukti melanggar berat, bukan tidak mungkin kita akan rekomendasikan untuk ditutup bahkan hingga ancaman pidana,” tegasnya.
Dia berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi BLK atau PJTKI lainnya agar tidak berbuat sewenang-wenang terhadap pahlawan devisa negara ini. Jika ada yang melenceng, BP2MI tegas berpihak pada kemanusiaan.
”Jangan kasus-kasus seperti ini terjadi lagi. Sadari saja ini sebagai bisnis kerja sama jasa. Kalau hal ini terjadi, siapa yang mau masuk ke BLK tersebut. Kita profesional saja,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti