Kota Batu, Tugumalang.id – Usai melalui desakan panjang, makam mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang tak sesuai peruntukan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Kota Batu, Jawa Timur akhirnya telah dipindahkan pihak keluarga.
Informasi dihimpun, penggalian kembali makam Eddy Rumpoko tersebut dilakukan pada Jumat (2/8/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Sebagai gantinya, makam ER sapaan akrabnya dipindahkan ke TPU Desa Pesanggrahan Kota Batu.
Proses pemindahan melibatkan sejumlah relawan termasuk dari desa. Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi membenarkan jika pihaknya juga mendapat informasi jika ada persiapan pemakaman ER.
“Benar. Sekarang jenazah beliau sudah ditempatkan di tempat baru di TPU Pesanggrahan,” ungkapnya, Jumat (2/08/2024).
Baca Juga: Tak Kunjung Dipindah, Warga Kota Batu Desak Pemindahan Makam Eddy Rumpoko dari TMP
Dalam proses pengagalian kubur tersebut, tidak ada orang atau masyarakat umum yang masuk karena juga dijaga petugas. Selain itu di sekeliling pagar TMP juga ditutup dengan besek bambu. Turut hadir dalam proses itu keluarga almarhum ER termasuk sang anak Ganis Rumpoko beserta suaminya.
Relawan Tagana Kota Batu menjelaskan jika proses pemindahan jasad almarhum ke TPU Pesanggrahan berjalan lancar. ”Usai dievakuasi, jenazah langsung dibawa ke makam di Desa Pesanggrahan. Proses berjalan lancar ,” tutupnya.
Seperti diketahui, proses pemindahan ini imbas dari desakan dari berbagai pihak dan masyarakat karena tak sesuai syarat. Seperti dikatakan Jubir FWB Kayat Hariyanto yang mengatakan jika masyarakat tak ingin muncul polemik pemakaman ER di TMP yang mencoreng nama Kota Batu.

Menurut mereka, ER tidak memiliki hak dimakamkan di TMP Suropati Kota Batu. Bahkan dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Komando Garnisun Tetap Ill Surabaya Nomor B 417/V.2024 tanggal 22 Mei 2024 juga telah menegaskan jika pemakaman ER di TMP tidak memenuhi syarat.
”Kami meminta agar jenazah almarhum segera dipindah sebelum tanggal 17 Agustus. Jika pada tanggal yang ditentukan belum ada tindakan tegas dari Pemkot Batu, maka langkah terakhir kami bersama puluhan pengacara akan mengambil jalur hukum,” tegasnya, Rabu (3/7/2024).
Kayat menambahkan jika pihaknya juga telah melayangkan surat somasi kepada Panglima TNI RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Pj Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Dankogartap III/Sby di Surabaya, Danrem 083/BDJ di Surabaya, Ketua DPRD Kota Batu, Dandim 0818/Malang di Malang dan Dankogartap 0833/Malang di Malang.
Baca Juga: Dinilai Berjasa Bagi Kota Batu, Mantan Wali Kota Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP
“Dalam surat tersebut jelas dan tegas meminta agar PJ Walikota Batu dan Ibu Dewanti (istri Alm Eddy Rumpoko) menentukan batas waktu pelaksanaan pemindahan jenazah dapat segera dilaksanakan,” jelas Kayat.
Sementara itu, Wakil Ketua 2 DHC Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 Kota Batu, Budi Kabul menjawab terkait banyaknya tuntutan itu, pihaknya bersama Pemkot Batu segera mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga almarhum.
“Karena memang dalam hal ini pemakaman beliau tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Sebenarnya, pihak keluarga juga sudah meminta maaf dan menyatakan bersedia memindahkan makam dari TPU,” terangnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko