KOTA BATU – Pelaporan tranparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kota Batu telah mencapai 100 persen pada 2021. Sementara Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Kota Batu masih dibawah 50 persen.
Koordinator LHKPN Kota Batu, Galuh Diajeng Wulandari menuturkan, LHKPN merupakan pelaporan ini sebagai upaya tranparansi publik terhadap pemimpin penyelenggara negara. Sementara LHKASN merupakan tranparansi ASN kepada pimpinannya.
“LHKPN untuk Kota Batu kondisi terakhir tahun ini kita ada 66 wajib lapor dan itu sudah tuntas 100 persen di 30 Maret 2021. Untuk LHKPN kebetulan 3 tahun ini untuk eksekutif sudah 100 persen, untuk legislatif selama 2 tahun berturut turut ini juga sudah 100 persen,” ucapnya, Selasa (20/4/2021).
“LHKASN kebetulan kita belum berjalan maksimal, dari total sekitar 1.800 wajib lapor, itu yang lapor mungkin masih belum ada 50 persen. Dimana kita targetnya bisa laporan pertama, yang penting lapor dulu itu sudah kita catat patuh lapor,” imbuhnya.
Dikatakan, LHKASN menyasar keseluruhan ASN dibawah Pemerintah Daerah. Sementara LHKPN menyasar jabatan jabatan struktural di pemerintahan. Kedua pelaporan ini merupakan program strategis KPK demi menciptakan transparansi penyelenggara negara.
“Wajib lapor untuk eksekutif 66 ini di eselon dua, eselon tiga yang membawahi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Kepala Bagian dan temen temen auditor serta Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD),” paparnya.
Menurutnya, belum maksimalnya LHKASN di Kota Batu disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya, sistem aplikasi pelaporannya masih belum optimal dan belum adanya sosialisasi secara langsung kepada ASN.
“Memang kita belum pernah melakukan sosialisasi secara langsung. Jadi kita hanya bersurat untuk meminta data dan mengimbau untuk lapor. Jadi sosialisasi secara langsung kita belum pernah sama sekali,” ucapnya.
Disebutkan, ketentuan pelaporan harta kekayaan di Kota Batu telah tertuang dalam Perwali No.18 Tahun 2015 tentang LHKPN.
“Kalau aturan yang lebih tinggi tentu ada Permenpan yang mewajibkan itu bahkan ada SE Kementerian juga. Memang tujuannya untuk LHKPN dan LHKSN ini untuk transparansi,”tuturnya.
Menurutnya, KPK telah mewajibkan Pemda untuk mempublikasikan hasil LHKPN yang dapat diakses oleh semua orang.
“Kalau LHKSN, karena ASN ini tidak berkewajiban untuk dibuka semuanya ke publik jadi saat ini memang fokusnya adalah untuk konsumsi pimpinan,” imbuhnya.
Dikatakan, tidak tertibnya pelaporan pihak terkait akan berpengaruh pada Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Ketertiban dan transparansi akan dinilai langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Saya kurang tau naik turun skornya, yang jelas itu menjadi salah satu indikator penilaiannya,” tutupnya.