Malang, Tugumalang.id – Arema FC kembali menerima denda dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Kali ini, Arema FC harus didenda sebesar Rp 50 juta usai suporternya kedapatan menyalakan flare di markas Barito Putra di Stadion Stadion Demang Lehman, Martapura pada 4 September 2022 lalu.
Dalam surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022, klub Arema FC dinilai telah melanggar kode disiplin karena terjadi penyalaan satu flare oleh suporter Arema di tribun barat saat Arema FC bertanding dengan Barito Putra.
Berdasarkan Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC kemudian dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Arema FC juga terancam mendapatkan hukuman yang lebih berat jika terjadi pengulangan pelanggaran yang sama. Surat itu diterima managemen Arema FC pada Sabtu (10/9/2022) kemarin.
Panpel Arema FC, Abdul Haris mengaku sangat menyayangkan pelanggaran yang dilakukan suporter Arema FC tersebut. Terlebih, pelanggaran itu terjadi di markas lawan.
“Tentu saja hal ini sangat disayangkan. Ini adalah kali kesekian Arema FC mendapatkan denda akibat flare,” ucapnya, Minggu (11/9/2022).
Dia berharap suporter Arema FC yakni Aremania bisa tergugah kesadarannya untuk tak melakukan tindakan yang dapat merugikan klub. Dia juga berharap pelanggaran di markas Barito Putra itu adalah pelanggaran terkahir.
“Di pertandingan away kami tidak bisa mengontrol dari sisi sistem pengamanan. Namun sesuai dengan kesepakatan, Aremania bisa saja menerapkan hukum adatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Arema FC juga telah didenda Rp 100 juta oleh Komdis PSSI usai suporter Arema FC kedapatan menyalakan flare di markas Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali pada 13 Agustus 2022 lalu.
Kemudian Arema FC juga pernah disanksi Komdis PSSI sebesar Rp 170 juta atas 3 pelanggaran yang dilakukan suporter. Yakni penyalaan flare, pelemparan gelas minuman hingga teror petasan saat Arema FC menjamu PSS Sleman pada 5 Agustus 2022 lalu.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko