MALANG | TuguMalang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu telah menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Tim Kuasa Hukum terdakwa menuding tuntutan JPU hanya berdasar pada asumsi publik dan tak memiliki bukti kuat terjadinya kekerasan seksual.
“Jaksa mengulang ngulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian,” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum JEP usai sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (10/8/2022).
Dia juga menegaskan bahwa pelapor atau terduga korban hanya ada satu orang dalam perkara kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu itu. Dia menyakini, fakta persidangan tak menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual seperti yang dituduhkan kepada terdakwa.
“Bagi kami, perkara ini sudah selesai pembuktiannya dan kami menyatakan perkara ini adalah perkara (yang didasari) asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan kekerasan seksual,” bebernya.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dia juga meminta majelis hakim menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi publik.
“Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan. Banyak fakta hukum yang tak tercantum dalam tuntutan dan replik. Jaksa tetap bertumpu pada asumsi,” jelasnya.
Jeefry juga mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perkara tersebut diduga adalah sebuah rekayasa kasus kekerasan seksual. Sebab menurutnya, tak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan tindak kekerasan seksual.
“Laporan ini adalah bohong, kami (berani) mengatakan laporan ini ada yang merekayasa, bohong dan fitnah, itu berdasarkan pembuktian di pengadilan, itu bukan asumsi,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id