MALANG | TuguMalang.id – Sidang agenda pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu resmi ditunda. Tim kuasa hukum terdakwa mengaku senang atas penundaan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (20/7/2022).
“Pembacaan tuntutan ditunda satu minggu. Saya bersyukur dan berterimakasih. Penundaan ini membuktikan jaksa yang hadir dalam persidangan ini sungguh sungguh membuktikan semua yang terungkap di persidangan,” kata Hotma Sitompul, Ketua tim Kuasa Hukum JEP.
Menurutnya, penundaan sidang pembacaan tuntutan yang harusnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini wajar dilakukan penundaan. Pasalnya, berkas berkas dalam persidangan ini cukup banyak. Untuk itu, JPU memang perlu mempertimbangkan dan mempelajari dengan seksama agar surat pembacaan tuntutan bisa disampaikan seadil adilnya.
“Kita lihat sendiri berkas setinggi ini adalah wajar jika jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai,” paparnya.
Dalam kesempatannya, dia juga menyampaikan pertanyaannya kenapa JEP harus dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Padahal menurutnya, JEP tak pernah sama sekali mangkir atau mempersulit jalannya persidangan.
“Penahanan itu adalah hak dari majelis. Saya hanya bertanya 11 bulan tidak pernah mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir. Tapi kenapa dikeluarkan surat penahanan,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengomentari adanya aksi demontrasi yang dilakukan aktivis di depan PN Malang. Menurutnya, setiap orang memang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat.

“Tapi yang harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal bersama, jangan memengaruhi persidangan. Hati hati. Jangan ada yang bilang bahwa dia (JEP) bersalah. Mintalah hukum seadil adilnya, jangan hukum seberat beratnya. Termasuk Arist Merdeka Sirait yang menyampaikan hukum berat, hukum berat,” ujarnya.
Dia menyayangkan hal itu, padahal persidangan masih berlangsung. Untuk itu, dia meminta agar tak ada lagi pihak yang menghakimi terdakwa sebelum persidangan selesai dengan putusan yang dikeluarkan majelis hakim.
Bahkan dia juga mempertanyakan kenapa terduga korban baru melaporkan kasus ini setelah 12 tahun berlalu. Dia meragukan bahwa kasus ini berkaitan dengan anak dibawah umur.
“Ini yang jadi pertanyaan apakah ini sidang perlindungan anak, karena pelapor (sekarang) berusia 27 tahun. Melaporkan hal yang 12 tahun yang lalu. Ayo pakai nalar, ngapain aja 12 tahun baru melapor, kemana aja selama 12 tahun itu,” ungkapnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id