Malang – Setelah melalui pengkajian dan pembahasan yang mendalam, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan Kota Malang telah disahkan. Ranperda itu telah disahkan usai Rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kepemudaan pada Senin (27/9/2021) malam.
Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan bahwa Ranperda Kepemudaan ditujukan untuk mewujudkan kota layak pemuda. Berdasarkan data BPS, usia milenial di Kota Malang mencapai lebih dari 60 persen. Untuk itu, potensi pemuda ini perlu mendapatkan wadah agar pemuda dapat berkontribusi dalam membangun Kota Malang.
“Inovasinya saya kira Kota Malang ini kan ekonomi kreatif juga menjadi misi kami. Bahwa kita akan melakukan peningkatan kualitas daya saing yang berbasis pada ekonomi kreatif,” ucapnya.
Menurutnya, potensi pemuda di Kota Malang sangat melimpah. Maka potensi pemuda perlu terus digali untuk memunculkan pemuda tangguh sehingga pada akhirnya dapat mengatasi masalah pengangguran di Kota Malang.
“Tentu sudah kita komunikasikan impelementasi dari Perda itu dan segera akan dibentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Kepemudaan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Kepemudaan DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani mengatakan bahwa Ranperda Kepemudaan dibentuk untuk memfasilitasi pengembangan potensi pemuda di Kota Malang.
“Jadi intinya perda kepemudaan ini memformatkan hal hal yang sifatnya untuk meningkatkan kapasitas pemuda di Kota Malang. Mengingat kita itu kota edukasi, banyak sekali pemuda yang bukan hanya Kota Malang semaksimal mungkin,” ucapnya.
Terlebih, organisasi kepemudaan di Kota Malang sangat dinamis dan cukup banyak keberadaannya. Sehingga menjadikan atmosfer keorganisasian di Kota Malang penuh warna yang beragam.
“Maka kita harus mempersiapkan supaya mereka siap menjadi generasi yang baik dan tangguh. Tidak hanya di dunia politik saja, tapi di dunia dunia lain sehingga mereka bisa beradaptasi,” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Soejatmiko