Malang, Tugumalang.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di Persada Hospital Malang memasuki babak baru. Korban berinisial QAR resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025). Langkah hukum ini diambil setelah pihak dokter terduga pelaku, berinisial AY, tidak menunjukkan itikad baik.
Penasihat hukum korban, Satria Marwan, menyebut pelaporan ini merupakan langkah terakhir setelah tidak adanya penyelesaian secara kekeluargaan. “Kami berharap ada itikad baik dari pihak pelaku, namun karena tidak ada respons, kami terpaksa menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Trauma Mendalam Korban
Satria juga mengungkapkan kondisi psikologis korban yang masih terguncang akibat insiden tersebut. “Korban mengalami trauma yang cukup berat. Selama lebih dari dua tahun, memori kejadian itu masih menghantui,” katanya.
Baca juga: Ada Dokter Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang
Trauma ini tidak hanya memengaruhi keseharian korban, tetapi juga berdampak pada keluarganya. Satria menambahkan bahwa dukungan psikologis dari keluarga menjadi kunci utama untuk membantu korban pulih. Namun, absennya empati dari pihak rumah sakit semakin memperparah situasi.

Kritik terhadap Persada Hospital
Tidak hanya fokus pada pelaku, Satria juga menyoroti sikap Persada Hospital Malang. Meski rumah sakit telah menonaktifkan dokter AY, hingga kini belum ada komunikasi resmi dengan korban. Bahkan, permintaan maaf pun belum disampaikan.
“Logikanya, jika rumah sakit menonaktifkan dokter tersebut, berarti ada pengakuan atas kejadian ini. Tapi anehnya, mereka tidak menunjukkan rasa tanggung jawab dengan meminta maaf atau sekadar menghubungi korban,” kritik Satria.
Baca juga: Wali Kota Malang Tunggu Investigasi Dokter Cabul Persada Hospital
Sikap ini dianggap mencerminkan kurangnya empati dan perhatian rumah sakit terhadap korban yang merupakan pasien mereka. Langkah rumah sakit yang hanya menonaktifkan dokter tanpa memberikan solusi lebih lanjut juga dinilai mencoreng nama baik institusi.
Tuntutan Hukum dan Harapan Korban
Dalam laporan resmi ke polisi, korban didampingi keluarganya serta membawa sejumlah barang bukti yang diyakini memperkuat kasus ini. Dokter AY dilaporkan dengan dasar Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual.
Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga keselamatan dan kenyamanan pasien di fasilitas kesehatan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko