Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komnas PA Siapkan 20 Saksi Ungkap Kasus di SMA SPI Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2021 12:09 pm
in Hukum & Kriminal
kasus SMA SPI Kota Batu

SMA SPI Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap peserta didik oleh pendiri sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI) di Kota Batu, Julianto Eka Putra akan segera disidangkan. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih memeriksa kelengkapan berkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Julianto Eka Putra sebagai tersangka. Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait masih terus mengawal proses pelimpahan berkasnya.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

”Informasinya kemarin masih ada berkas yang perlu dilengkapi lagi untuk melakukan persidangan,” kata Arist dikonfirmasi, Selasa (12/11/2021).

Meski belum dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim, Arist mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bersiap menghadapi persidangan. Mulai dari kehadiran saksi dan kuasa hukumnya.

”Kami akan datangkan 10 sampai 20 saksi termasuk korban hingga anak-anak yang punya permasalahan dengan tersangka,” ungkapnya.

Dengan kehadiran sejumlah saksi ini nantinya akan mendukung pengungkapan tabir kekerasan seksual yang dilakukan JEP sehingga vonis hukum pidana terhadap predator itu bisa dijatuhkan seberat-beratnya.

”Harapan kami vonisnya penjara seumur hidup karena sudah masuk kategori pidana khusus dan apalagi dilakukan secara berulang-ulang. Dia juga sudah dikenakan Pasal 17 Tahun 2016 dan UU tentang Kekerasan Fisik,” ujarnya.

Selain saksi, Komnas PA juga akan didampingi oleh 56 kuasa hukum yang akan mendampingi pelapor. Pihaknya berharap aparat berwajib bisa serius menangani kasus ini. Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana terorisme ataupun korupsi.

Selain itu, lanjut Arist, dalam perkara kejahatan seksual ini tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka tambahan. Arist mengatakan, kemungkinan tersangka baru mencapai 4 orang.

”Sejauh ini, ada 4 orang saksi. Nanti kalau memang P21, bisa jadi ada dinaikkan jadi tersangka. Siapa saja? Mereka adalah pengelola sekolah, pengurus yayasan, pengelola kampung kids dan pengelola asrama,” paparnya.

Seperti diketahui, pendiri SMA SPI ini dilaporkan Komnas PA atas dugaan kekerasan seksual kepada muridnya sendiri. Alasannya, sedang memberikan motivasi. Selain itu, juga ada dugaan ekploitasi ekonomi karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Dengan begitu, kronik kasus yang sempat mangkrak 2 bulan lebih ini berakhir. Dalam hal ini, Arist bersama para korban telah melakukan proses gelar perkara dengan menunjukkan sejumlah bukti kuat berupa kesaksian dari 14 korban, lengkap beserta bukti video.

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Atlet paralayang kota Batu

Atlet Paralayang Kota Batu Panen Medali di Liga Jatim 1 Magetan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.