MALANG, Tugumalang.id – Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Kabupaten Lumajang sebagai tersangka penyebab terbakarnya hingga 50 hektar lahan di Gunung Bromo akibat penggunaan cerawat (flare). Hingga kini, api belum sepenuhnya padam.
Andrie harus bertanggung jawab karena posisinya sebagai manajer Wedding Organizer (WO) yang disewa pasangan pengantin asal Surabaya yang melakukan prewedding dengan konsep flare di padang savana tersebut.
Diketahui pula, 6 rombongan wisatawan ini masuk ke wilayah konservasi dengan tujuan komersil tanpa mengantongi Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Pertanyaannya, kok bisa mereka masuk wilayah konservasi padahal untuk tujuan komersil.
“Mereka masuk sebagai wisatawan dengan membeli tiket online. Mereka tidak menyampaikan kepada petugas kami kalau mau prewedding,” ungkap Kabag Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani dihubungi, Minggu (10/9/2023).
Dalam hal ini, menurut Septi dibutuhkan kejujuran dari masing-masing pengunjung untuk melakukan kegiatan apa. Dengan begitu, sejumlah resiko seperti membawa flare yang berpotensi menjadi sumber kebakaran itu bisa diminimalisir.
Baca Juga: Flare Pre-wedding Estetik Diduga Biang Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo
Menurut Septi, mengurus izin Simaksi sebenarnya mudah saja dengan mengurus izin di Kantor TNBTS Malang atau kantor seksi di sejumlah wilayah. Untuk biaya Simaksi seperti kegiatan prewedding dibandrol dengan harga Rp 250 ribu.
“Jadi memang dibutuhkan kejujuran agar risiko-risiko bisa diminimalisir. Untuk mengurus Simaksi bisa langsung datang ke Kantor kami di Malang atau di kantor-kantor sie kami,” tegasnya.
Seperti diketahui, percikan api cerawat yang tidak mati sempurna ini kemudian memicu api membakar vegetasi padang savana yang dalam kondisi kering disertai angin kencang. Padahal, kebakaran yang melanda di sana pada 29 Agustus 2023 baru saja dapat dipadamkan.
Pasca kejadian ini, TNBTS menutup operasional wilayah konservasi terrsebut untuk memudahkan petugas melakukan pemadaman. Penutupan dilakukan sejak Rabu 6 September pukul 22.00 WIB.
Agar tak ada kejadian serupa terulang, ke depannya diimbau masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata menjaga kawasan BB TNBTS dari kebakaran hutan.
“Untuk tidak menyalakan api dan sejenisnya seperti petasan kembang api atau flare. Demi keselamatan bersama, jika menemukan titik api. segera melaporkan ke petugas,” imbaunya.
Sementara, untuk tersangka sendiri dijerat pasal kehutanan yakni Pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain memdapati bukti cerawat, rombongan WO dan pengantin prewedding ini tidak dilengkapi dengan izin komersial Simaksi ke kawasan konservasi.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko