Tugumalang.id – Imam Nawawi (48) dan Ainol Rozak (39), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, kini harus mendekam di tahanan. Mereka merekrut empat orang asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dikirim ke Timur Tengah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kasus ini terungkap saat para korban hendak diberangkatkan ke Timur Tengah pada bulan Maret 2023. Saat diperiksa, mereka tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan lengkap untuk PMI.
“Keempat korban nantinya akan dikirim ke Timur Tengah, sudah akan diberangkatkan ke Timur Tengah, kita berhasil melakukan penangkapan sebelum pemberangkatan,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Angka Pekerja Migran Indonesia dari Kabupaten Malang Naik 2 Kali Lipat
Sebelum berangkat, para korban ditampung di sebuah rumah di Jalan Semeru Selatan, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kepada para korban, kedua tersangka memberikan iming-iming uang dan pekerjaan.
Menurut Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, informasi perekrutan tersebut disebar secara online. Tersangka menjanjikan pemberangkatan dari Indonesia dan di Timur Tengah mereka akan mendapat pekerjaan.
“Namun, pada pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan. Modusnya para tersangka ini yang penting mereka mengirimkan (korban ke negara tujuan). Banyak para korban (dari kasus serupa) yang begitu sampai di sana, mereka terlantar. Ingin kembali ke Indonesia susah, akhirnya mereka menerima pekerjaan apa saja,” jelas Wahyu.
Baca Juga: Kota Malang Waspadai Kedatangan Pekerja Migran
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ini. Wahyu mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah sebelumnya ada korban-korban lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini berkas kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A