MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti 216 perkara yang mereka tangani selama Juli – November 2022. Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Malang, Senin (12/12/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika, pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, korek api gas, sedotan, kertas grejeng, handphone, timbangan elektrik, plastik klip transparan, gergaji, senjata tajam pisau, kunci, celana dalam, kaos, dan uang palsu.
Rincian barang bukti narkotika berupa 11.067,9 gram daun ganja kering, 23 poket ganja, 1.417,547 gram sabu-sabu, 49 poket sabu, dan 52.713 butir pil double L. Sementara uang palsu yang dimusnahkan berupa pecahan Rp 100 ribu sejumlah 4.682 lembar.
Sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti pil double L dimusnahkan dengan cara diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pada intinya kami selaku eksekutor sudah melaksanakan tugas terhadap akhir dari penuntutan perkara-perkara yang ada di Kabupaten Malang,” kata Diah.
Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Ini sekaligus sebagai bentuk komitmen Kejari Kabupaten Malang untuk melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,” imbuh Diah.
Dibandingkan dengan semester I tahun 2022, terdapat penurunan jumlah perkara yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Malang. Pada periode Januari-Juni 2022, Kejari Kabupaten Malang menangani 289 perkara. Sementara pada Juli-November 2022, terdapat 216 perkara yang ditangani.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko