Malang, Tugumalang.id – Sudah sepekan lebih kasus viral dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang belum menunjukkan progres signifikan. Terbaru, kuasa hukum orang tua siswa meminta kasus tersebut segera selesai karena dikhawatirkan mengganggu proses pembelajaran siswa.
Kuasa hukum orang tua siswa, Lilik Yuliana, mengatakan sejauh ini ada delapan orang tua siswa yang resmi melaporkan eks kepala sekolah SMPN 18 Malang ke Polresta Malang Kota. Para siswa juga telah menjalani pemeriksaan hingga visum.
Dikatakan, penanganan kasus tersebut kini telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi keluarga korban sudah menerima SP2HP dari Polresta. Artinya, ini sudah naik ke penyidikan,” kata Lilik, Senin (5/10/2026).
Ia berharap kasus tersebut segera berproses dengan cepat. Sebab, para siswa juga harus menjalani proses pembelajaran. Dia khawatir jika kasus berlarut-larut, hal itu dapat mengganggu para siswa.
“Kita juga harus bijak karena anak-anak ini sebagian besar di kelas 3, yang menuju saat-saat mereka ujian kelulusan. Kami juga memikirkan bahwa apabila nantinya proses ini terus dijalankan akan butuh waktu, butuh tenaga, anak-anak proses belajarnya gimana,” tuturnya.
Baca juga: Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Lilik juga mendapat informasi soal terlapor yang mengajukan Restorative Justice (RJ). Dikatakan, hal itu masih dibahas bersama orang tua siswa.
“Kami beberapa hari komunikasi dan berdiskusi masalah terkait itu,” ujarnya.
“Harapannya semua bisa selesai dan berproses dengan baik, baik untuk anak-anak maupun wali murid,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan perkara dugaan kekerasan fisik kepala sekolah SMPN 18 Malang saat ini sudah naik status menjadi penyidikan.
“Perkara ini terus berproses, statusnya sudah naik ke penyidikan,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Kota Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa
Soal pengajuan RJ oleh terlapor, Lukman mengatakan hal tersebut merupakan hak terlapor. Hanya saja, pihaknya menegaskan proses penanganan perkara ini terus berjalan.
“Itu hak terlapor, tetapi proses penyidikan terus berjalan. Untuk terdakwa, tentu akan segera dipanggil, ini masih menunggu info lebih lanjut dari penyidik,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko

















