MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang telah menindaklanjuti laporan dari RDR, warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang yang melaporkan Teguh Patriajati, Kepala Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang atas dugaan pelecehan seksual.
Awalnya RDR melaporkan kasus ini ke Polsek Wajak pada Selasa (20/9/2022). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Menurut Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, saat ini pelapor dan para saksi sudah mendatangi Unit PPA Polres Satreskrim Malang.
“Terduga pelaku juga sudah mendatangi Unit PPA Satreskrim,” ujar Taufik, Jumat (30/9/2022).
Ia menambahkan bahwa kedua pihak akan didamaikan melalui upaya mediasi.
“Rencana tindak lanjutnya bahwa kedua pihak akan melaksanakan perdamaian dengan dimediasi oleh Unit PPA,” imbuh Taufik.
Sebelumnya, baik pihak pelapor maupun terlapor telah berupaya melakukan mediasi. Namun, pelapor sulit ditemui karena masih memulihkan kondisi mentalnya.
Sementara Teguh mengklarifikasi bahwa yang terjadi pada kejadian di Minggu (18/9/2022) malam tersebut bukanlah pelecehan seksual. Ia mengakui berkonflik dengan pelapor karena berebut udeng, namun menepis tuduhan pelecehan seksual dan kekerasan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko