Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota berkomitmen menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang. Bahkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat melaporkan anggotanya yang kedapatan tak netral di Pemilu 2024.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa masyarakat diharapkan segera melaporkan anggota Polresta Malang Kota yang tidak netral dengan terlibat kampanye atau mendukung salah satu caleg maupun capres 2024.
Baca Juga: Kapolresta Malang Kota Minta KPU Sediakan TPS di Kampus untuk Mahasiswa Luar Kota
“Jika ada oknum anggota yang tidak netral, ikut kampanye, mendukung salah satu caleg atau paslon presiden bisa segera dilaporkan,” tegasnya, Rabu (3/1/2024).
Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU No2/2002 tentang Polri, Budi menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Hal itu juga diperkuat dalam ayat 2 yang menerangkan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam hak memilih maupun dipilih dalam konteks politik.
Menurutnya, laporan tentang anggota yang tidak netral bisa langsung dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sei Propam) Polri maupun langsung ke dirinya sebagai Kapolresta Malang Kota.
Dikatakan, anggota Polresta Malang Kota yang ditemukan terlibat dalam pemilu atau tidak netral akan diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sei Propam) Polri.
“Silakan melaporkan kepada nomor Sie Propam, Seksi Pengawas bahkan bisa melaporkan kepada Kapolresta Malang Kota,” tuturnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Dia juga menegaskan bahwa tugas dan fungsi utama anggota Polri dalam Pemilu 2024 yakni mengamankan dan memastikan proses pemilu berjalan dengan damai serta sesuai regulasi.
“Mari kita bersama sama mengawal pemilu damai 2024, nanti,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko