Sabtu, Juli 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kades Meninggal Dunia, 4 Desa di Kabupaten Malang Butuh PAW

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2023 6:41 pm
in Pemerintahan
kades meninggal dunia di kabupaten malang

Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Empat desa di Kabupaten Malang saat ini tidak memiliki kepala desa karena mereka yang menjabat posisi tersebut telah meninggal dunia. Oleh karenanya, empat desa tersebut membutuhkan Pilkades Antar Waktu (PAW).

Empat desa tersebut adalah Desa Ngebruk Kecamatan Poncokusumo, Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi, Desa Palaan Kecamatan Ngajum, dan Desa Bantur Kecamatan Bantur. Hingga kini, belum diketahui kapan empat desa tersebut akan menggelar PAW.

READ ALSO

Pemkot Malang Targetkan Kekosongan Pejabat Definitif Terisi Juli 2026: Pakai Manajemen Talenta

Bupati Sanusi Ajak Pelajar Kabupaten Malang Gemar Menabung Sejak Dini Lewat Program KEJAR dan RABU

Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan bahwa pelaksanaan PAW merupakan wewenang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Terkait dengan anggaran dan pembentukan panitia itu ada di BPD. Pelaksanaan juga tergantung pengajuan BPD ke Bupati,” kata Eko, belum lama ini.

BACA JUGA: Partisipasi Masyarakat Saat Pilkades Serentak di Kabupaten Malang Capai 78,89 Persen

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pelaksanaan Pilkades dibatasi paling lambat 1 November 2023. Sehingga, PAW diharapkan bisa dilaksanakan sebelum tanggal tersebut.

“Saat ini ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bahwa setelah 1 November 2023 tidak bisa dilaksanakan PAW maupun Pilkades reguler sampai dengan selesainya tahapan Pemilu,” jelas Eko.

Jumlah desa yang membutuhkan PAW ini kemungkinan bertambah dengan adanya kepala desa yang mengundurkan diri untuk menjadi calon anggota legistlatif. Eko menyebut saat ini sudah terdapat sembilan kepala desa yang mengajukan pengunduran diri. Namun, mereka belum diberhentikan secara resmi oleh Bupati Malang.

BACA JUGA: Wajah Baru Dominasi Hasil Pilkades Serentak Kabupaten Malang

“Pengunduran kepala desa ada prosesnya, nggak bisa serta merta mundur. Dari sembilan itu, ada dua yang berkasnya sudah lengkap, yaitu Desa Purwoasri Kecamatan Singosari dan Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo,” ujar Eko.

Apabila sembilan kepala desa tersebut disetujui pengunduran dirinya, maka posisi kepala desa akan kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Desa-desa tersebut kemudian harus melakukan PAW untuk mengisi kekosongan jabatan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Badan Permusyawaratan DesaDinas Pengembangan Masyarakat dan DesaDPMD Kabupaten MalangKades di Kabupaten Malangkades meninggal duniapilkades antar waktu

Related Posts

Ilustrasi Wali Kota Malang saat mengukuhkan ASN (ist)
Pemerintahan

Pemkot Malang Targetkan Kekosongan Pejabat Definitif Terisi Juli 2026: Pakai Manajemen Talenta

Kamis, 2 Jul 2026
Bupati Malang, Sanusi saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi program KEJAR dan RABU. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Ajak Pelajar Kabupaten Malang Gemar Menabung Sejak Dini Lewat Program KEJAR dan RABU

Selasa, 30 Jun 2026
Kegiatan Bapenda Menyapa Warga (BMW) untuk optimalkan penerimaan pajak daerah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

Capaian Pajak Daerah Kabupaten Malang Tembus Rp351,56 Miliar di Semester I 2026

Selasa, 30 Jun 2026
Pemkab Malang
Pemerintahan

Pemkab Malang Catat SiLPA DBHCHT Sebesar Rp18,9 Miliar pada Tahun Anggaran 2025

Senin, 29 Jun 2026
Pemkab malang
Pemerintahan

Pemkab Malang Percepat PPTPKH untuk Berikan Kepastian Hak Tanah Warga

Rabu, 24 Jun 2026
Wali Kota Malang menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 (M Sholeh)
Pemerintahan

Wali Kota Malang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp2,5 Triliun

Rabu, 24 Jun 2026
Next Post
Kades Meninggal Dunia, 4 Desa di Kabupaten Malang Butuh PAW

Pj Wali Kota Batu Dukung Pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.