Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kades Meninggal Dunia, 4 Desa di Kabupaten Malang Butuh PAW

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2023 6:41 pm
in Pemerintahan
kades meninggal dunia di kabupaten malang

Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Empat desa di Kabupaten Malang saat ini tidak memiliki kepala desa karena mereka yang menjabat posisi tersebut telah meninggal dunia. Oleh karenanya, empat desa tersebut membutuhkan Pilkades Antar Waktu (PAW).

Empat desa tersebut adalah Desa Ngebruk Kecamatan Poncokusumo, Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi, Desa Palaan Kecamatan Ngajum, dan Desa Bantur Kecamatan Bantur. Hingga kini, belum diketahui kapan empat desa tersebut akan menggelar PAW.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan bahwa pelaksanaan PAW merupakan wewenang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Terkait dengan anggaran dan pembentukan panitia itu ada di BPD. Pelaksanaan juga tergantung pengajuan BPD ke Bupati,” kata Eko, belum lama ini.

BACA JUGA: Partisipasi Masyarakat Saat Pilkades Serentak di Kabupaten Malang Capai 78,89 Persen

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pelaksanaan Pilkades dibatasi paling lambat 1 November 2023. Sehingga, PAW diharapkan bisa dilaksanakan sebelum tanggal tersebut.

“Saat ini ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bahwa setelah 1 November 2023 tidak bisa dilaksanakan PAW maupun Pilkades reguler sampai dengan selesainya tahapan Pemilu,” jelas Eko.

Jumlah desa yang membutuhkan PAW ini kemungkinan bertambah dengan adanya kepala desa yang mengundurkan diri untuk menjadi calon anggota legistlatif. Eko menyebut saat ini sudah terdapat sembilan kepala desa yang mengajukan pengunduran diri. Namun, mereka belum diberhentikan secara resmi oleh Bupati Malang.

BACA JUGA: Wajah Baru Dominasi Hasil Pilkades Serentak Kabupaten Malang

“Pengunduran kepala desa ada prosesnya, nggak bisa serta merta mundur. Dari sembilan itu, ada dua yang berkasnya sudah lengkap, yaitu Desa Purwoasri Kecamatan Singosari dan Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo,” ujar Eko.

Apabila sembilan kepala desa tersebut disetujui pengunduran dirinya, maka posisi kepala desa akan kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Desa-desa tersebut kemudian harus melakukan PAW untuk mengisi kekosongan jabatan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Badan Permusyawaratan DesaDinas Pengembangan Masyarakat dan DesaDPMD Kabupaten MalangKades di Kabupaten Malangkades meninggal duniapilkades antar waktu

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
kabupaten malang,kades meninggal - Kades Meninggal Dunia, 4 Desa di Kabupaten Malang Butuh PAW

Pj Wali Kota Batu Dukung Pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.