MALANG, Tugumalang.id – Artikel ini menyajikan informasi jam buka Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal menghitung hari pada 14 Februari 2024 mendatang bagi warga Malang Raya.
Bagi warga Malang Raya yang namanya sudah masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK akan memiliki hak menyampaikan suaranya di TPS. Sebelum menyalurkan hak suara di TPS, alangkah baiknya pemilih mengetahui informasi jam buka TPS di Pemilu 2024 mendatang.
Keberadaan TPS sendiri telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungiutan suara dalam pelaksaanaan pemilu. Agar warga Malang Raya tidak tertinggal informasi mengenai jam buka dan jam ditutupnya TPS.
Jam Buka TPS di Pemilu 2024
Pemilih perlu menyimak informasi jam buka TPS di Pemilu 2024. Jam buka TPS di Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Tepatnya, informasi itu terdapat di dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Data Tahanan di Rutan Polres Malang untuk Ikut Pemilu 2024
Menerangkan bawa pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Artinya pemilih dapat datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara mereka di Pemilu 2024 mulai jam 07.00 – 13.00 sesuai dengan waktu setempat.
Ketentuan Khusus saat Pemungutan Suara di TPS
Saat pencoblosan atau pemungutan suara, muncul situasi khusus. Apabila masih terdapat antrean saat mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.
Berikut adalah ketentuan situasi khusus saat pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS merujuk pada Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
a. Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
b. Atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
2. Setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.
Baca Juga: Relawan Bala Gibran Ajak Generasi Muda Sukseskan Pemilu 2024
Lantas bagaimana jika pemilih datang ke TPS terlambat datang setelah pukul 13.00 waktu setempat. Dilansir Tugumalang.id dari laman Kominfo berikut penjelasan jika pemilih terlambat datang ke TPS.
1. Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatata di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
2. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah dicatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipyn melebih pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Demikian informasi bagi warga Malang Raya mengenai jam buka TPS di Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko