Tugumalang.id – Pengadilan Agama (PA) Malang mengeksekusi sebuah rumah beserta bangunan yang ada di Jalan Kenanga RT 2 RW 6, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, pada Selasa (28/6/2022).
Gara-garanya, tanah waris seluas 8.730 m² itu, diperebutkan antara anak kandung (ahli waris) dan anak angkat.
Diketahui, di atas tanah itu telah berdiri bangunan rumah dan homestay sejak dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Mulanya, tanah milik Muhammad Sidik (alm) itu ditempati sejak sekira 1980-an hingga meninggal. Hingga kemudian, rumah itu ditinggali oleh anak angkatnya, W. Konflikpun pecah hingga akhirnya perkara ini digugat ke PA Malang pada 2019.

Sejumlah tahapan mediasi yang dilakukan sejak itu tak kunjung membuahkan hasil. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa ahli waris yang sah adalah Wuriati dan Sumiatin selaku anak kandung.
”Sebelumnya, tergugat mengajukan upaya hukum banding hingga PK sejak diputus di tingkat pertama, namun ditolak. Mediasi sudah ditempuh berkali-kali dan sejak lama, tapi tidak ada solusi. Akhirnya, penggugat mengajukan eksekusi,” ungkap Panitera PA Malang, Chafidz Chaifudin.
Kasus sengketa waris ini menurut dia sudah jadi perkara lama. Padahal, secara hukum waris maupun hukum positif, sudah jelas bahwa ahli waris yang sah adalah anak kandung.
Jika yang dimaksud adalah anak angkat, maka dia bukanlah ahli waris utama. Namun, dia dibolehkam mendapat wasiat wajibah yang tidak boleh lebih dari sepertiga bagian dari warisan.
”Anak angkat secara hukum biasanya hanya dapat wasiat wajibah, tapi tidak masuk ahli waris. Wasiat wajibah itu baik diucapkan maupun tidak, dia tetap dapat (sepertiga bagian),” paparnya.
Sementara itu, proses evakuasi yang dilakukan 12 Juru Sita dari PA Malang berjalan lancar tanpa ada perlawanan dengan mengerahkan satu unit alat berat. Selain itu, eksekusi ini juga melibatkan pengamanan dari Polres Batu.
Kuasa Hukum Penggugat, Suwito SH MH menuturkan bahwa upaya mediasi sudah dilakukan penggugat sejak lama sebelum akhirnya dibawa ke meja hijau. Namun, tergugat tetap bersikeras untuk menguasai tanah waris bersama itu sendirian.
”Karena tidak mau diajak berbagi, akhirnya perkara ini dilaporkan ke PA Malang pada 2019. Proses hukum berjalan selama tiga tahun dan akhirnya dimenangkan oleh ahli waris kandung yang sah,” jelasnya.
Hasil akhirnya, putusan MA ditindaklanjuti dengan eksekusi riil sesuai surat putusan PA Malang Nomor 0451/Pdt.G/2019/PA.Mlg.
Suwito juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi peringatan bahwa status ahli waris di mata hukum positif Indonesia sudah diatur. ”Ini jadi peringatan sebagai anak angkat untuk berbaik-baik dengan saudara-saudaranya, karena kalau terjadi sengketa nanti kasihan. Hukum positif Indonesia sudah mengatur hal itu,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id