Tugumalang.id – Masa jabatan Wali Kota Malang, Sutiaji, diperkirakan akan habis pada September 2023 mendatang. Jelang akhir jabatan itu, kini DPRD Kota Malang mulai menyusun rencana usulan nama nama calon Penjabat (Pj) sebagai pengisi kekosongan jabatan Wali Kota Malang hingga Pilkada 2024.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menjelaskan bahwa pengusulan nama calon Pj Bupati/Wali Kota memiliki 3 pintu. Yakni melalui Kemendagri, Pemprov dan DPRD kabupaten/kota. Masing masing pintu ini berhak mengusulkan 3 nama calon Pj.
“Kalau dari eksekutif atau wali kota tidak ada pintu untuk mengusulkan. Jadi tidak boleh cawe-cawe. Karena pintu eksekutif sudah ada di Kemendagri dan Provinsi. Kalau pintu rakyat ada di DPRD,” kata Made, Selasa (20/6/2023).
Made mengatakan bahwa pihaknya di DPRD Kota Malang telah melakukan Rakor dengan Bidang Otonomi Daerah Jatim dan mendapat penjelasan tentang proses hingga tata cara penyusunan pengajuan calon Pj.
“Jadi kami sudah mendapat wawasan itu. Tinggal nanti kami menunggu surat Kemendagri untuk melaksanakan 2 paripurna. Paripurna pemberhentian wali kota dan paripurna usulan nama Pj. Maksimal 3 nama, bisa 2 atau 1,” jelasnya.
Jelang agenda paripurna pengusulan nama calon Pj itu, Made mengatakan bahwa DPRD diperbolehkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Forum Pimpinan dan Pimpinan Fraksi untuk menentukan usulan nama calon Pj Wali Kota Malang.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Desak Pemkot Petakan Penyebab Tingginya Angka Putus Sekolah
Dikatakan, pihaknya telah memilih menggunakan Forum Pimpinan dan Pimpinan Fraksi untuk menetapkan nama calon Pj. Sebab menurutnya Forum Pimpinan dan Pimpinan Fraksi ada 22 orang. Sedangkan Pansus hanya maksimal 15 orang.
“Sekarang prosesnya, kami sudah 4 kali rapat pimpinan pimpinan fraksi. Kemudian tanggal 3 Juli kami akan inventaris usulan fraksi, masing masing maksimal 3 nama. Setelah itu kami akan kerucutkan 3 nama calon Pj dari DPRD Kota Malang,” bebernya.
Adapun untuk kriteria nama Pj, Made mengatakan haruslah seorang ASN. “Harus ASN kalau untuk jabatan tinggi pratama. Berarti siapa? Ya eselon II dan Sekda kalau di Kota Malang. Kemudian (eselon II) golongan IV C, golongan IV A dan IV B tidak boleh,” paparnya.
“Kalau bocorannya tentu kita sudah tau siapa nama nama 5 besar (seleksi) Sekda kemarin. Yang jelas jabatan tinggi pratama golongan IV C,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A