Tugumalang.id – Kejahatan digital di Indonesia terus berkembang dengan modus yang semakin canggih. Di balik kemudahan bertransaksi, bekerja, belajar, berbelanja hingga mengakses hiburan melalui internet, kejahatan digital terus mengintai. Untuk itu, masyarakat diimbau tak asal klik link agar terhindar dari ancaman phishing, malware hingga situs judi online.
Data terbaru Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) menunjukkan sepanjang Semester I 2026 terdapat 32.535 URL yang terindikasi sebagai penyalahgunaan domain, dengan total 25.815 domain yang terpantau.
Kategori penyalahgunaan paling banyak didominasi judi online dengan 24.523 laporan. Disusul phishing sebanyak 6.491 laporan dan malware sebanyak 961 laporan. Lalu juga laporan pornografi, impersonalisasi, spam, pelanggaran HAKI hingga botnet.
Baca Juga: Informatic Fair 2026 ITSK Soepraoen Tampilkan Karya Digital Mahasiswa Berbasis Kebutuhan Nyata
Untuk menghadapi ancaman tersebut, PANDI mengembangkan IDADX yang didukung sistem Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA). Platform ini berfungsi memantau, mengumpulkan data, menganalisis, hingga mengoordinasikan penanganan penyalahgunaan domain secara lebih cepat.
Ketua PANDI, Isnawan mengatakan bahwa maraknya penyalahgunaan domain tidak lepas dari masih tingginya minat masyarakat mengakses layanan ilegal, terutama judi online. Untuk itu, selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi langkah penting.
“Kalau dilihat dari fenomenanya, tentu karena masih ada peluang dan ada penggunanya yang tertarik. Artinya masyarakat perlu terus diedukasi bahwa aktivitas seperti judi online memang tidak diperbolehkan,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, PANDI secara rutin melakukan pemindaian terhadap penyalahgunaan domain. Apabila ditemukan pelanggaran berat, sistem dapat melakukan auto suspend. Sementara untuk pelanggaran lain, pemilik domain diberikan pemberitahuan agar memperbaiki kontennya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kerja Fleksibel Makin Diminati, Ini Jenis Freelance yang Banyak Dicari di Era Digital
Ia menegaskan seluruh pengguna, termasuk yang berasal dari luar negeri, tetap wajib mematuhi regulasi Indonesia. Apabila terbukti melanggar, PANDI dapat menjatuhkan sanksi berupa takedown maupun suspend.
“Kami mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Jadi meskipun penggunanya dari luar negeri, tetap harus patuh terhadap regulasi di Indonesia. Kalau melanggar, ya bisa disuspend atau takedown,” tegasnya.
Dikatakan, PANDI hanya memiliki kewenangan terhadap domain .id. Penanganan domain lain seperti .com atau ekstensi internasional berada di luar kewenangan lembaga tersebut. Untuk itu dibutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ia memandang tantangan ke depan bukan hanya banyaknya situs ilegal, tetapi juga modus penipuan yang semakin sulit dikenali. Jika sebelumnya situs berbahaya mudah diidentifikasi, kini pelaku justru membuat halaman yang tampak seperti situs resmi sehingga lebih mudah menjebak masyarakat.
“Yang lebih berbahaya sekarang adalah situs situs yang kelihatannya benar. Orang yang tidak paham bisa dengan mudah menjadi korban. Makanya kami melakukan pemindaian untuk mempercepat deteksi,” katanya.
Ia menambahkan, banyak penyalahgunaan domain juga berawal dari lemahnya pengamanan server. Celah keamanan dimanfaatkan pelaku untuk menyisipkan konten ilegal, termasuk situs penipuan maupun perjudian, tanpa sepengetahuan pemilik domain. Maka, peningkatan literasi keamanan siber bagi pengelola website dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah itu.
Berdasarkan data IDADX, penyalahgunaan domain paling banyak terjadi pada SLD .id sebanyak 18.699 domain, diikuti .my.id sebanyak 2.037 domain, .biz.id sebanyak 1.326 domain, dan .web.id sebanyak 1.154 domain. Dari sisi URL, SLD .id juga menjadi yang tertinggi dengan 20.055 URL, disusul .my.id sebanyak 2.906 URL dan .biz.id sebanyak 1.877 URL.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
























