MALANG, Tugumalang.id – Wahyu Hidayat akan tetap mengemban jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang meski telah ditunjuk sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Malang. Ini disebabkan Wahyu adalah pejabat definitif untuk posisi Sekda Kabupaten Malang.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto pada Minggu (24/9/2023). Menurutnya, untuk saat ini Wahyu harus merangkap jabatan sebagai Sekda Kabupaten Malang dan Pj Wali Kota Malang.
“Di beberapa tempat kan sama (rangkap jabatan). Ada dirjen yang merangkap jadi gubernur. Beliau-beliau ini tidak meninggalkan tugas pokoknya. Pak Sekda juga tidak boleh meninggalkan tugas pokoknya,” kata Didik.
Kepada awak media, Didik mengatakan dirinya optimistis Wahyu bisa mengemban dua jabatan tersebut dengan baik. Menurutnya, Wahyu adalah top manager dengan kemampuan yang mumpuni. Apalagi, jarak antara Kabupaten Malang dan Kota Malang tidak jauh.
“Saya yakin Pak Sekda dengan kemampuannya bisa melakukan itu semua,” tegas Didik.
Saat ditanya apakah ada wacana mengangkat Sekda Kabupaten Malang yang baru untuk menggantikan Wahyu, Didik mengatakan dirinya tidak tahu. Ia menambahkan bahwa pengangkatan Sekda adalah wewenang Bupati Malang, Sanusi.
“Ini jadi kewenangan Pak Bupati. Untuk sementara waktu, Pak Sekda harus merangkap,” ujar Didik.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko