Malang, Tugumalang.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur mempercayakan penyusunan peta dasar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur kepada Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Peta dasar tersebut menjadi acuan dalam pemutakhiran tata ruang di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dokumen ini memotret kondisi tutupan lahan, mulai dari kawasan pertanian, permukiman, hutan, mangrove, hingga jaringan jalan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sebulan setelah pekerjaan dimulai, tim ITN Malang memaparkan laporan pendahuluan di Ruang Workshop Lembaga Pengembangan Kerja Sama dan Usaha (LPKU) ITN Malang, Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris LPKU ITN Malang F.X. Ariwibisono, ST., M.Kom., serta Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah DPRKPCK Jawa Timur Dr. Priyo Nur Cahyo, ST., MT.
Penyusunan peta dasar dipimpin Ir. Gatot Subroto, ST., M.Ars., bersama Krishna Himawan Subiyanto, ST., M.Sc., dari Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) serta Teknik Geodesi ITN Malang.
Baca juga: Gunung Limbah B3 Disulap Jadi Cuan, Dosen Teknik Kimia ITN Malang Sukses Sabet Hibah Hilirisasi Inovasi Komersial Silika Gel
Tim menyampaikan progres awal telah diselesaikan untuk wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Hasil tersebut akan dibawa ke Badan Informasi Geospasial (BIG) pada pekan depan untuk proses penyamaan persepsi.
Menurut Gatot, penyusunan peta dasar memanfaatkan citra satelit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipadukan dengan proses pemetaan yang dilakukan ITN Malang. Nantinya, dokumen tersebut menjadi data acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam memperbarui tata ruang wilayah masing-masing.
Tim Pemprov Jawa Timur juga akan melakukan survei lapangan untuk memverifikasi kesesuaian data citra satelit dengan kondisi di lapangan.
“Tujuannya guna memastikan apakah kondisi di darat benar-benar sesuai dengan apa yang ditangkap oleh citra satelit,” ujar Gatot.
Peta dasar tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam peninjauan kembali tata ruang wilayah di Jawa Timur.
Reklamasi Ilegal Jadi Perhatian
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah DPRKPCK Jawa Timur, Dr. Priyo Nur Cahyo, ST., MT., mengingatkan tim ITN Malang mengenai perubahan garis pantai di sejumlah wilayah pesisir.
“Kami butuh melihat dari SK BIG terkait peta dasar karena ada beberapa batas garis pantai yang berubah. Perubahan itu ada yang alami, terutama di muara sungai. Tapi ada juga perubahan akibat proses reklamasi, baik yang berizin maupun yang tanpa izin. Mohon tim ITN bisa mengidentifikasi mana yang legal dan ilegal,” tegas Priyo.
Baca juga: Teknik Elektro ITN Malang Edukasi PLTS untuk Wujudkan Kampung Mandiri Energi di Madyopuro
Menurutnya, ketelitian dalam memetakan kawasan pesisir sangat penting untuk meminimalkan risiko dalam penyusunan tata ruang.
“Kalau ini tidak dikaji, resikonya sangat besar. Saat ini saja sudah ada dua kasus reklamasi tanpa izin yang sampai mengubah garis pantai. Kami berharap masalah ini bisa teridentifikasi sejak awal agar dalam proses penyusunan tata ruang kita sudah punya bahan evaluasi yang kuat,” tambahnya.
Sesuai kontrak kerja, terdapat delapan item utama yang menjadi target penyusunan peta dasar, meliputi pemetaan hidrologi, jaringan transportasi, utilitas, penutupan lahan, hingga batas administrasi.
Setelah pemaparan laporan pendahuluan, tim ITN Malang bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijadwalkan melakukan asistensi ke Badan Informasi Geospasial (BIG) di Jakarta hingga rekomendasi peta dasar resmi diterbitkan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: RIlis ITN Malang
editor: jatmiko
























