Malang, Tugumalang.id – Wajah tata ruang Kota Pasuruan akan diarahkan pada pengembangan industri, perdagangan, jasa, dan wisata heritage. Tim ahli Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) menyiapkan konsep kawasan industri baru di Kepel-Blandongan hingga koridor wisata sejarah kota lama.
ITN Malang dipercaya Pemerintah Kota Pasuruan menyusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Rencana tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik 2 (KP 2) Penyusunan Materi Teknis RTRW dan KLHS Kota Pasuruan di Gedung Gradika Kota Pasuruan, Rabu (7/10/2026).
Forum untuk menjaring aspirasi masyarakat itu dihadiri Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Wakil Wali Kota Pasuruan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan, unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat, serta pakar tata ruang ITN Malang.
baca juga: ITN Malang Kawal Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Wisata dan Akses Perkantoran di Mahakam Ulu
Kepala Lembaga Pengembangan Kerja Sama dan Usaha (LPKU) ITN Malang Dr. Ir. Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST., M.Si., MM., menyatakan, ITN Malang menerjunkan tim ahli untuk memastikan dokumen perencanaan sesuai dengan perkembangan kota dan kebutuhan masyarakat.
“Tahun ini ITN Malang mendapat kepercayaan penuh untuk menyusun RDTR Kota Pasuruan sekaligus Revisi RTRW Kota Pasuruan. Kami menerjunkan tim ahli terbaik agar dokumen perencanaan ini benar-benar responsif terhadap perkembangan kota dan kebutuhan warga,” ujar Ardiyanto saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
Kawasan Industri Kepel-Blandongan dan Jalan Lingkar Utara
Tim ahli ITN Malang Dr. Ir. Ibnu Sasongko, MT., memaparkan konsep pengembangan ruang Kota Pasuruan dengan bertumpu pada perdagangan, jasa, dan industri. Salah satu rencana utamanya adalah menempatkan kawasan Kepel-Blandongan di wilayah timur sebagai pusat pertumbuhan industri baru.
Menurut Ibnu, Kota Pasuruan memiliki posisi strategis sebagai kota transit. Selain industri makanan yang pernah dikenal melalui Bipang Jangkar, kota tersebut masih memiliki industri mebel di Bukir dan industri logam di wilayah utara.
“Materi pengembangan kota kita basisnya adalah perdagangan, jasa, dan industri. Kalau dulu industri makanan yang terkenal Bipang Jangkar, nah yang sekarang masih bertahan ada mebel di Bukir dan industri logam di bagian utara. Yang paling gres, kita posisikan kawasan industri baru di daerah sekitar Kepel-Blandongan,” jelas Ibnu.
Pengembangan kawasan tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur, terutama akses untuk distribusi barang. Karena itu, tim ahli merekomendasikan percepatan pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Pasuruan.
“Karena aksesnya saat ini masih terbatas, harus didukung dengan pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Pasuruan. Ini akan menjadi pendorong utama arus logistik industri sekaligus penggerak ekonomi kota,” tambahnya.
Baca juga: Dorong Kualitas Kampus, Stikosa AWS Lakukan Benchmarking Penjaminan Mutu ke ITN Malang
Selain pengembangan industri, konsep tata ruang juga mengakomodasi penataan ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang aktivitas sosial masyarakat. Berbagai masukan dalam konsultasi publik akan dimasukkan ke dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW beserta peta teknisnya.
Dokumen tersebut selanjutnya diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dibahas bersama DPRD Kota Pasuruan, dan dimintakan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Wisata Religi dan Kawasan Heritage Kota Lama
Penataan ruang Kota Pasuruan juga diarahkan untuk memperkuat potensi wisata religi dan sejarah. Tim ahli ITN Malang menyoroti kawasan makam Kiai Hamid atau Mbah Hamid yang setiap hari dikunjungi ribuan peziarah dari berbagai daerah.
Kawasan perkotaan lama di sepanjang Jalan Raya Pahlawan hingga area pelabuhan juga diproyeksikan menjadi koridor wisata heritage dengan mengandalkan bangunan bersejarah.
“Pasuruan ini kota lama. Ada potensi wisata religi Mbah Hamid yang menyedot ribuan peziarah tiap hari. Lalu ada kawasan heritage dari Jalan Pahlawan sampai pelabuhan yang kita kemas jadi area wisata budaya berbasis bangunan kuno, mirip seperti koridor Jalan Ijen atau Kayutangan Heritage di Malang,” kata Ibnu.
Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan, revisi RTRW merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan pelibatan aktif masyarakat dalam proses penyusunan tata ruang.
“Proses penyusunan RTRW harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Dokumen ini sangat strategis karena menjadi pedoman penyusunan RPJPD, RPJMD, penataan pertanahan, hingga penetapan lokasi investasi di Kota Pasuruan,” ungkap Mas Adi.
Dia juga mengapresiasi keterlibatan akademisi ITN Malang dalam mengkaji keseimbangan struktur ruang, pengendalian alih fungsi lahan, dan perlindungan lingkungan hidup.
“Perlindungan LP2B dan penataan ruang ini harus kita kawal bersama. Ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi tentang bagaimana kita menjaga keberlanjutan pembangunan dan masa depan warga Kota Pasuruan,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis ITN Malang
editor: jatmiko

















