Kota Batu, Tugumalang.id – Polres Batu akan menghelat Operasi Keselamatan Semeru (Ops Semeru) 2025 mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Ada 10 pelanggaran yang akan ditindak jajaran petugas nantinya.
Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata menekankan 10 pelanggaran ini ditujukan untuk memberi edukasi masyarakat karena tindakan itu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Catat 3.574 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Lilin Semeru 2024 di Kabupaten Malang
Sebab itu, ia menekankan kepada petugas soal tujuan operasi yakni menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitasnya, serta menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat.
Selain memberikan edukasi, petugas tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun elektronik.
”Dengan operasi ini, Polres Batu berharap masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Baca Juga: Layani Wisatawan, Polres Batu Bentuk Team Khusus Tourism Police
Berikut 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Ops Semeru 2025 di Kota Batu:
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Berkendara melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor.
5. Tidak memakai sabuk keselamatan bagi 6. pengendara mobil.
7. Menggunakan ponsel saat berkendara.
8. Mengemudi dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang.
9. Melawan arus lalu lintas.
10. Menerobos lampu merah.
11. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko