MALANG, Tugumalang.id – Baru-baru ini warga Kota Malang digemparkan dengan kasus yang menimpa Piyono warga Kelurahan Sawojajar Kota Malang yang harus berurusan dengan hukum karena memelihara ikan aligator selama 16 tahun.
Ia pun harus mendekam di balik jeruji besi selama 5 bulan karena dituduh melanggar tindak pidana perikanan Pasal 88 Juncto (Jo) Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020.
Ternyata memelihara ikan aligator dilarang di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.
Baca Juga: 6 Hal Bisa Kamu Dapatkan di Pasar Splendid Kota Malang
Selain itu, larangan memelihara ikan aligator juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa ikan aligator dilarang dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepas liarkan di wilayah Indonesia. Alasannya karena ikan aligator bersifat invasif yang bisa merusak ekosistem.
Selain itu kasus yang banyak dijumpai di Indonesia adalah pertumbuhan ikan aligator yang relatif cepat. Membuat orang yang memeliharanya kerap kali melepas liarkan ikan tersebut ke sungai ketika ukurannya tidak dapat lagi ditampung di aquarium atau kolam.
Baca Juga: 4 Pasar Khas di Kota Malang, Mulai Pasar Burung hingga Roma
Sehingga ikan aligator kemudian merusak ekosistem di sungai karena memangsa ikan-ikan lokal yang ukurannya lebih kecil.
Tidak hanya ikan kecil, hewan lain seperti kura-kura, unggas, atau mamalia yang sering berada di sekitar sungai juga akan dimangsa oleh ikan aligator tersebut.
Meski mampu bertahan hidup beberapa hari tanpa makan tetapi jika berada di sungai yang tersedia banyak makanan, ikan aligator akan bersifat invasif dengan memakan ikan lain sebanyak-banyaknya.
Sementara pemangsa alami dari ikan aligator adalah buaya tetapi jumlahnya tidak seimbang sehingga ikan aligator dapat berkembang biak dengan cepat dan merusak ekosistem sungai.
Ikan aligator sendiri berasal dari perairan di Amerika Utara dan juga Amerika Selatan. Ikan yang sekilas mirip dengan buaya itu hidup di air tawar tetapi juga dapat hidup di air payau walaupun sebagian besar hidupnya berada di sungai besar, rawa, dan juga danau.
Sedangkan untuk cara berkembang biak, ikan aligator akan meneruskan keturunannya dengan cara bertelur.
Setelah pemijahan dalam waktu satu hingga dua hari, telur ikan akan mengambangkan ke permukaan dan telur ikan aligator biasanya akan menetas dalam waktu 8 hari setelah pemijahan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A