Batu, Tugumalang.id — Masih ingat dengan kasus rudapaksa oleh ayah kepada anak tirinya di Kota Batu, Jawa Timur yang membuat satu keluarga terdiri dari ibu dan lima anak terusir. Kini, nasib mereka mulai membaik setelah mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Kota Batu hingga Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Terbaru, mereka kini sudah mendapat kontrakan rumah baru di daerah Desa Beji. Tak hanya itu, sang ibu juga kini telah mendapatkan pekerjaan di sebuah kafe yang bersedia menerima ibu yang menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga tersebut.
Nasib mereka ini sempat terkatung-katung usai diusir pihak keluarga pelaku karena bersikukuh enggan mencabut laporan di kepolisian. Beruntung, warga desa sekitar bersimpati dan melaporkannya ke pihak desa dan Dinsos Kota Batu.
Sejak diusir itu, pihak desa bersama warga terus menyalurkan bantuan kebutuhan sehari-hari mereka. Apalagi, ada anak yang masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Dikhawatirkan jika tidak ditangani, keluarga ini akan terancam mengalami kerentanan sosial.
”Tujuannya memang agar keluarga ini bisa berdaya lagi. Alhamdulillah sudah dapat kontrakan rumah baru 1 tahun dan juga diterima bekerja di sebuah kafe. Kan ibu ini sehaer-hari kerja jualan jus ya, jadi masih satu bidang,” ungkap Sekretaris Dinsos Kota Batu Adiek Imam Santoso pada tugumalang.id, Rabu (28/9/2022).
Tak hanya itu, dari segi biaya pendidikan bagi kelima anaknya juga sudah terjamin. Hasil dari koordinasi dengan Dinas Pendidikan, sambung Dedek, sapaan akrabnya, biaya pendidikan mereka kedepannya akan dibebaskan.
Diketahui, tiga dari lima anak ini telah mengenyam bangku SMA, SMP dan SD. Sisanya, masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. ”Pembebasan biaya pendidikan berlaku buat mereks semua, sampai mereka terlepas dari resiko sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dinsos Kota Batu bersama Pemerintah Desa akan melakukan monitoring secara rutin terkait perkembangan keluarga ini. Dedek berharap, paling tidak dalam jangka setahun, keluarga ini bisa kembali berdaya di tahun-tahun berikutnya.
”Kabar baiknya lagi, secara psikologis, si anak yang jadi korban juga tampak mulai bisa berinteraksi dengan keluarganya dengan normal. Tapi dari tim psikolog akan terus melakukan pendampingan secara intens,” tambah Dedek,
Kepala Balai Besar Margo Laras Djiwaningsih bersama Psikolog Klinis dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos menuturkan, asesmen yang dilakukan mencakup akar masalah hingga kebutuhan anak, terasuk aspek spiritual.
”Gak hanya kebutuhan anak, tapi juga ibunya dan lingkungan sosial sekitarnya. Kalau permasalahan ini selesai, keluarga iti bisa kembali ke kehidupan normal dan ibunya bisa kembali berdaya secara ekonomi,” papar Djiwa.
Berdasarkan data dari Kemensos, kasus seperti ini cukup marak sehingga membuat Mensos Risma prihatin dan selalu bergerak cepat melakukan penanganan, khususnya dalam perlindungan anak.
”Saya rasa Dinas Sosial Kota Batu sudah luar biasa dalam merespon hal ini. Kemudian lebih lanjut akan bersinergi dengan kami, saling bahu-membahu menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Di sisi lain, pelaku rudapaksa juga telah diproses hukum. Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Kota Batu. Sesuai Pasal 138 ayat 1 KUHAP, terdakwa pelaku bisa mendapat ancaman penjara hingga 15 tahun.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin juga ikut menambahkan jika pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 3 junto 76d dan pasal 82 ayat 2 junto 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
”Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah. Saat ini berkas perkara masih akan diperiksa, kalau nanti sudah P21, kami kirim ke kejaksaan,” kata Oskar.
Reporter : Ulul Azmy
Editor: Jatmiko