Tugumalang.id – Kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat ini telah naik status menjadi penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan gelar perkara usai menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Malang terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi tersebut.
“Setelah kami terima (hasil audit), kami langsung melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Wahyu.
Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh mantan pendamping PKH Kecamatan Tumpang berinisial AS ini mencapai Rp 473 juta. Korupsi ia lakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 dengan modus tidak menyalurkan dana kepada sekitar 37 keluarga penerima manfaat.
Saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Wahyu mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjur dan melakukan gelar perkara lagi.
“Selanjutnya kami akan mendalami dan melakukan gelar perkara kembali untuk menaikkan status menjadi penetapan tersangka,” kata Wahyu.
Ia belum bisa menyebut kapan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan. “Jadwalnya secepatnya karena kami juga masih ada beberapa perkara-perkara atensi yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Terkait penambahan jumlah pelaku, Wahyu tak menampik adanya kemungkinan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan karena masih dilakukan pendalaman.
“Dari hasil pengembangan, ada beberapa yang memang mengembang ke pelaku-pelaku lain,” ujar Wahyu.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 40 orang saksi terkait kasus korupsi PKH di Kecamatan Tumpang. Wahyu tak merinci siapa saja 40 orang saksi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa semua orang yang terlibat telah diperiksa.
“Pada intinya kami melakukan proses secara tegas, secara menyeluruh, tidak memandang bulu,” pungkas Wahyu.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A