Malang | TuguMalang.id – Guru tari berinisial YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang yang mencabuli 11 muridnya dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suudi SH, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (18/7/2022).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Haryani itu berlangsung secara tertutup. Terlebih, korban dalam kasus ini merupakan anak dibawah umur. Diketahui, 11 korban masih berusia antara 12-15 tahun.
“Kami menuntut majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan 20 tahun penjara,” kata Suudi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan.
Selain itu, dia juga menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 milyar atau tambahan penjara 6 bulan jika tak mampu membayar.
Dia menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap 11 anak dibawah umur.
“Dia telah menyetubuhi sembilan murid perempuannya dan dua lainnya hanya pencabulan,” bebernya.
Diketahui, perbuatan bejat YR dilakukan dengan modus meminta muridnya melakukan ritual sebelum berlatih tari. Mereka diminta melakukan meditasi di suatu kamar.
Namun ternyata mereka dicabuli hingga disetubuhi. Diketahui, perbuatan tak senonoh yang dilakukan YR itu berlangsung sejak September hingga Desember 2021 lalu.
Polresta Malang Kota kemudian berhasil meringkusnya dan menetapkannya sebagai tersangka pada 20 Januari 2022 lalu.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id