Tugumalang.id – Eksekusi pengosongan dua obyek bangunan rumah nomor 29 dan 30 di Jalan Dirgantara, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berlangsung cukup alot. Ketegangan sempat mewarnai proses eksekusi yang berlangsung pada Senin (29/8/2022) itu.
Sejumlah orang mencoba menghalangi petugas juru sita untuk eksekusi rumah itu. Bahkan sempat terjadi adu mulut dan saling dorong dalam proses eksekusi itu. Namun ketegangan itu berakhir usai Kapolresta Malang Kota bersama anggotanya mengamankan situasi yang tak kondusif itu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi itu telah memiliki dasar keputusan dari PN Malang.

Dia juga mengatakan bahwa tak selayaknya pihak tak berkepentingan hadir di proses eksekusi tersebut. “Jika ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan inkrah pengadilan, silahkan melalui gugatan hukum. Tapi tidak menggunakan komunitas dan tidak menggunakan cara premanisme. Kami tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Malang,” tegasnya.
Panitera PN Malang, Rudi Hartono menjelaskan bahwa eksekusi ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung (MA). “Kami di sini bersama juru sita hanya melaksanakan perintah dari Pengadilan Negeri Malang untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.
“Kami berterima kasih kepada Polresta Malang Kota yang mengamankan proses eksekusi ini, sehingga bisa berlangsung dengan lancar,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Sumardhan mengatakan bahwa sebetulnya pihaknya telah mengajukan eksekusi sejak Februari 2022 lalu.
Dia menyebut, juga telah berupaya melakukan upaya damai agar perkara ini bisa selesai dengan baik. “Pengadilan juga sudah berupaya mendamaikan kami. Bahkan di perlawanan itu sudah kami tawarkan uang Rp100 juta sebagai kompensasi agar bisa keluar dengan sukarela,” ungkapnya.
Dia menegaskan, kliennya yang merupakan ahli waris bangunan rumah tersebut telah memenangkan persidangan hingga Putusan Kasasi di MA.
Disebutkan, dua obyek rumah tersebut merupakan harta pribadi mendiang Hady sebelum menikah dengan Nanik Sriwahyuningsih. Kemudian ahli waris aset rumah itu jatuh kepada anak Hady dari istri pertamanya yakni Andy, Regina, dan Leonardo.
Namun rumah itu masih digunakan oleh Nanik bersama kedua anaknya meski perkara sudah dimenangkan ahli waris. “Ini bukan harta gono-gini, tapi harta miliknya pak Hady. Rumah ini ada sebelum menikah dengan bu Nanik,” bebernya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Nanik, Donny Victories menilai bahwa eksekusi tersebut telah menyalahi aturan. Pasalnya, pihaknya telah memiliki SHM rumah tersebut atas nama kliennya. “Klien kami dinilai melawan hukum dengan menempati tanah tanpa hak,” sebutnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id