MALANG, Tugumalang.id – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo mengajukan surat keberatan atas penonaktifan dirinya.
Ia dicopot dari jabatannya per 1 Mei 2024 lalu imbas carut marut kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang terjadi di tahun 2023.
“Iya (mengajukan keberatan) melalui pengacara saya,” ujar Wiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Bantah Rekom Bacabup Diberikan pada Sanusi
Ia berharap melalui keberatan ini, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bisa meninjau kembali surat keputusan (SK) yang ditujukan kepadanya agar tak ada pasal yang memiliki konsekuensi hukum.
“Saya takutnya kalau tidak clear, nanti ada tuntutan hukum kerugian negara, dan lain-lain. Itu saja,” ujarnya.
Kuasa hukum Wiyanto, Moch Arifin membeberkan, pengajuan keberatan ini merupakan hak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhi sanksi.
Hal ini telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami ajukan keberatan alasannya apa yang dilakukan oleh drg Wiyanto (di program PBID) sudah sesuai dengan kewenangannya,” jelas Arifin saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Sumber Jenon Destinasi Wisata Keluarga di Kabupaten Malang, Cocok untuk Menikmati Pemandangan Alam Sambil Foto Underwater
Menurutnya, Wiyanto justru mendukung program Bupati Malang, Sanusi untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Malang.
Pada Februari 2023, Wiyanto sebagai Kadinkes Kabupaten Malang ditunjuk untuk melaksanakan program tersebut.
“(Pada saat itu) diperoleh data kalau hanya 65 persen warga Kabupaten Malang yang tercover asuransi, baik BPJS maupun asuransi mandiri,” terang Arifin.
Sebagai informasi, untuk mencapai UHC, 95 persen warga sebuah kota/kabupaten harus memiliki jaminan kesehatan.
Untuk memenuhi kekurangan tersebut, Dinas Kesehatan yang dipimpin Wiyanto mendapat data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
Berbekal data tersebut, Wiyanto mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan yang preminya ditanggung oleh Pemkab Malang. Bupati Malang juga telah membuat pakta integritas untuk kerja sama ini.
“Ternyata dalam pelaksanaanya, dananya tidak cukup,” kata Arifin.
Pada Maret 2023, Pemkab Malang menerima penghargaan UHC Awards dari Kementerian Dalam Negeri.
Pada saat itu, sebanyak 2.580.323 jiwa atau 97,26 persen masyarakat Kabupaten Malang telah menjadi anggota jaminan kesehatan. Lebih dari 679 ribu warga menjadi peserta PBID.
Akan tetapi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tidak bisa menanggung semua biaya premi. Hingga akhirnya pada 1 Agustus 2023, kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh PBID di Kabupaten Malang dinonaktifkan.
“Data dari Dispendukcapil itu tidak fix. Setiap bulan ada warga Kabupaten Malang yang meninggal dunia dan melahirkan. Dari situ ada kenaikan tagihan. Itu dianggapnya drg Wiyanto yang bersalah, akhirnya dijatuhi sanksi,” tutur Arifin.
Wiyanto pun merasa dikorbankan padahal ia turut membantu agar program ini sukses. Akhirnya pada 21 Mei 2024 lalu, ia mengajukan keberatan agar surat keputusan (SK) penonaktifannya dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang.
“Kami memberi waktu sesuai dengan ketentuan. Ada kewajiban dari Bupati Malang untuk menjawab dalam 10 hari kerja. Kalau dalam 10 hari kerja nggak ada jawaban, kami ajukan banding administratif ke Pj Gubernur Jawa Timur selaku atasan Bupati Malang,” tutup Arifin.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A