Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dukun Gadungan Pengganda Uang di Kota Batu Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
November 21, 2022 8:26 pm
in Hukum & Kriminal
Dukun Gadungan

Terdakwa dukun gadungan pengganda uang, Dasuki (61), warga Jember saat mengikuti sidang vonis atas tindakannya. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang – Masih ingat seorang pria di Kota Batu yang mengaku bisa menggandakan uang? Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah memutus vonis dukun gadungan asal Jember, Jawa Timur itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Pria itu bernama Dasuki (61), warga Dusun Krajan RT. 03 RW. 08 Desa Sumber Wringin Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember. Dalam modus operandinya, Dasuki mengaku bisa menggandakan uang lewat ‘patung kereta kencana’.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan terdakwa bermula saat bertemu korban pada Maret 2021. Korbannya bernama Juwarah, warga Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu.

Terdakwa memanfaatkan situasi berduka keluarga korban yang tengah tahlilan 40 hari. Usai tahlilan, korban mengomentari barang antik milik berupa patung kencana yang dinilai bisa menghasilkan uang secara gaib.

”Bu, kereta ini lo bisa mendatangkan rezeki tapi harus diproses terlebih dulu, prosesnya harus dilakukan di ruangan yang gelap dan melalui proses menggunakan bakaran,” kata terdakwa ditirukan Edi.

Dalam kondisi tak stabil, korban mulai terperdaya dan menuruti setiap perkataan terdakwa. Mulai dari menggunakan kamar kosong di rumah korban hingga dimintai sejumlah uang.

”Uang yang diminta terdakwa itu atas dasar alasan untuk membeli dan mempersiapkan bahan ritual untuk mendatangkan uang ghaib,” jelas Edi.

Mulanya, terdakwa meminta uang senilai Rp 12 juta. Lalu, terdakwa melancarkan aksi bertapa. Disitu, dia berhasil memperdayai korban bahwa patung itu benar-benar bertuah.

Selanjutnya, terdakwa kembali meminta uang senilai Rp 45 juta. Alasannya, jika terdakwa pulang ke Jember maka kerjaan ritual yang dilakukan akan hancur alias gagal.

Mendengar hal itu, korban merasa khawatir tidak jadi mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar. Korban pun mau-mau saja mentransfer uang puluhan juta dengan mudah ke rekening rekening anak kandung terdakwa. Jumlah uang yang ditransfer korban ke tedakwa mencapai Rp 63 juta.

Namun setelah sekian lama hingga April 2022, korban mulai merasa janggal karena tidak pernah mendapatkan uang seperti yang dijanjikan. Sejak itulah korban melaporkan terdakwa ke polisi.

Polisi pun berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti berupa 1 buah patung kereta kencana bewarna emas, 1 buah patung ular berkepala emas, 1 buah poster Nyi Roro Kidul dan 4 buah lempengan logam bergambar Soekarno.

Hasilnya, Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (21/11/2022) memutus terdakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Dalam amar putusan Majelis Hukum terbukti melakukan penipuan. Vonisnya penjara 2 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: dukun gadungandukun palsupenggadaan uang

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Menpora soal Liga 1

Menpora Sebut Awal Kompetisi Liga 1 Kemungkinan Tanpa Penonton

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.