BATU, Tugumalang – Masih ingat seorang pria di Kota Batu yang mengaku bisa menggandakan uang? Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah memutus vonis dukun gadungan asal Jember, Jawa Timur itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Pria itu bernama Dasuki (61), warga Dusun Krajan RT. 03 RW. 08 Desa Sumber Wringin Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember. Dalam modus operandinya, Dasuki mengaku bisa menggandakan uang lewat ‘patung kereta kencana’.
Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan terdakwa bermula saat bertemu korban pada Maret 2021. Korbannya bernama Juwarah, warga Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu.
Terdakwa memanfaatkan situasi berduka keluarga korban yang tengah tahlilan 40 hari. Usai tahlilan, korban mengomentari barang antik milik berupa patung kencana yang dinilai bisa menghasilkan uang secara gaib.
”Bu, kereta ini lo bisa mendatangkan rezeki tapi harus diproses terlebih dulu, prosesnya harus dilakukan di ruangan yang gelap dan melalui proses menggunakan bakaran,” kata terdakwa ditirukan Edi.
Dalam kondisi tak stabil, korban mulai terperdaya dan menuruti setiap perkataan terdakwa. Mulai dari menggunakan kamar kosong di rumah korban hingga dimintai sejumlah uang.
”Uang yang diminta terdakwa itu atas dasar alasan untuk membeli dan mempersiapkan bahan ritual untuk mendatangkan uang ghaib,” jelas Edi.
Mulanya, terdakwa meminta uang senilai Rp 12 juta. Lalu, terdakwa melancarkan aksi bertapa. Disitu, dia berhasil memperdayai korban bahwa patung itu benar-benar bertuah.
Selanjutnya, terdakwa kembali meminta uang senilai Rp 45 juta. Alasannya, jika terdakwa pulang ke Jember maka kerjaan ritual yang dilakukan akan hancur alias gagal.
Mendengar hal itu, korban merasa khawatir tidak jadi mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar. Korban pun mau-mau saja mentransfer uang puluhan juta dengan mudah ke rekening rekening anak kandung terdakwa. Jumlah uang yang ditransfer korban ke tedakwa mencapai Rp 63 juta.
Namun setelah sekian lama hingga April 2022, korban mulai merasa janggal karena tidak pernah mendapatkan uang seperti yang dijanjikan. Sejak itulah korban melaporkan terdakwa ke polisi.
Polisi pun berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti berupa 1 buah patung kereta kencana bewarna emas, 1 buah patung ular berkepala emas, 1 buah poster Nyi Roro Kidul dan 4 buah lempengan logam bergambar Soekarno.
Hasilnya, Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (21/11/2022) memutus terdakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Dalam amar putusan Majelis Hukum terbukti melakukan penipuan. Vonisnya penjara 2 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko