Wednesday, July 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dukun Gadungan Pengganda Uang di Kota Batu Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
November 21, 2022 8:26 pm
in Hukum & Kriminal
Dukun Gadungan

Terdakwa dukun gadungan pengganda uang, Dasuki (61), warga Jember saat mengikuti sidang vonis atas tindakannya. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang – Masih ingat seorang pria di Kota Batu yang mengaku bisa menggandakan uang? Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah memutus vonis dukun gadungan asal Jember, Jawa Timur itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Pria itu bernama Dasuki (61), warga Dusun Krajan RT. 03 RW. 08 Desa Sumber Wringin Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember. Dalam modus operandinya, Dasuki mengaku bisa menggandakan uang lewat ‘patung kereta kencana’.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan terdakwa bermula saat bertemu korban pada Maret 2021. Korbannya bernama Juwarah, warga Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu.

Terdakwa memanfaatkan situasi berduka keluarga korban yang tengah tahlilan 40 hari. Usai tahlilan, korban mengomentari barang antik milik berupa patung kencana yang dinilai bisa menghasilkan uang secara gaib.

”Bu, kereta ini lo bisa mendatangkan rezeki tapi harus diproses terlebih dulu, prosesnya harus dilakukan di ruangan yang gelap dan melalui proses menggunakan bakaran,” kata terdakwa ditirukan Edi.

Dalam kondisi tak stabil, korban mulai terperdaya dan menuruti setiap perkataan terdakwa. Mulai dari menggunakan kamar kosong di rumah korban hingga dimintai sejumlah uang.

”Uang yang diminta terdakwa itu atas dasar alasan untuk membeli dan mempersiapkan bahan ritual untuk mendatangkan uang ghaib,” jelas Edi.

Mulanya, terdakwa meminta uang senilai Rp 12 juta. Lalu, terdakwa melancarkan aksi bertapa. Disitu, dia berhasil memperdayai korban bahwa patung itu benar-benar bertuah.

Selanjutnya, terdakwa kembali meminta uang senilai Rp 45 juta. Alasannya, jika terdakwa pulang ke Jember maka kerjaan ritual yang dilakukan akan hancur alias gagal.

Mendengar hal itu, korban merasa khawatir tidak jadi mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar. Korban pun mau-mau saja mentransfer uang puluhan juta dengan mudah ke rekening rekening anak kandung terdakwa. Jumlah uang yang ditransfer korban ke tedakwa mencapai Rp 63 juta.

Namun setelah sekian lama hingga April 2022, korban mulai merasa janggal karena tidak pernah mendapatkan uang seperti yang dijanjikan. Sejak itulah korban melaporkan terdakwa ke polisi.

Polisi pun berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti berupa 1 buah patung kereta kencana bewarna emas, 1 buah patung ular berkepala emas, 1 buah poster Nyi Roro Kidul dan 4 buah lempengan logam bergambar Soekarno.

Hasilnya, Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (21/11/2022) memutus terdakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Dalam amar putusan Majelis Hukum terbukti melakukan penipuan. Vonisnya penjara 2 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: dukun gadungandukun palsupenggadaan uang

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
Menpora soal Liga 1

Menpora Sebut Awal Kompetisi Liga 1 Kemungkinan Tanpa Penonton

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.