MALANG, Tugumalang – Sebanyak 6 Fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Kota Layak Anak bentukan Pemkot Malang, pada Rabu (18/1/2023).
Fraksi PDIP DPRD Kota Malang mengusung pandangan masalah kesejahteraan anak di Kota Malang. Pasalnya masih ada kasus anak terlantar, anak jalanan, anak berhadapan kasus hukum hingga anak putus sekolah. Fraksi PDIP mendorong Pemkot Malang mempertimbangkan hal itu dalam membentuk Ranperda Kota Layak Anak.
Fraksi PKB DPRD Kota Malang juga memberikan pandangan dan dorongan agar Pemkot Malang juga memperhatikan pemberdayaan keluarga hingga pemenuhan hak hak anak di Kota Malang.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan bahwa masih banyak kasus ekploitasi anak seperti mengamen, mengemis, menjadi jukir hingga pekerja. Kemudian masih banyaknya anak anak yang menjadi korban kekerasan. Fraksi ini mendorong Pemkot Malang segera mengatasi hal itu.

Sedangkan Fraksi PKS DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang untuk memberikan perlindungan dan pencegahan kriminalitas, ekploitasi, pergaulan bebas terhadap anak. Fraksi ini juga meminta Pemkot Malang menjamin hak tumbuh kembang anak anak yatim korban Tragedi Kanjuruhan.
Fraksi Golkar DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang berinovasi dalam mengembangkan potensi dan kearifan lokal dalam mewujudkan Ranperda Kota Layak Anak. Fraksi Golkar juga menanyakan jaminan perlindungan hukum terhadap anak di Kota Malang.
Kemudian Fraksi Damai Indonesia Demokrasi DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang memperluas taman ramah anak hingga memberikan perhatian lebih pada anak penyandang disabilitas.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa pihaknya akan menanti jawaban Wali Kota Malang atas pandangan 6 Fraksi DPRD Kota Malang tersebut. Selanjutnya akan segera membentuk Pansus Ranperda Kota Layak Anak dalam mengawal Ranperda ini.
“Kami ingin APBD juga benar benar mengalir untuk pendidikan anak. Jadi kami harapkan dengan adanya Perda ini ada hak hak khusus yang didapatkan anak di Kota Malang. Baik dari sisi tempat hiburan hingga ruang terbuka yang lebih banyak,” ucapnya.
Dia berharap Wali Kota Malang segera memberikan jawaban atas pandangan 6 fraksi tersebut agar bisa segera terbentuk Perda Kota Layak Anak. Dia mengangarkan Perda Kota Layak Anak di Kota Malang bisa terealisasi pada awal Maret 2023 mendatang.

Kami menargetkan maksimal minggu pertama Maret sudah bisa kami sahkan. Kami akan fokus menyelesaikan masalah kota layak anak ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menjawab pandangan para Fraksi DPRD Kota Malang tersebut dalam agenda selanjutnya.
“Memang masih banyak kasus kekerasan hingga pembulian terhadap anak. Sehingga Ranperda ini wujud keseriusan kami. Sebenarnya kami sudah melaksanakan dan menguatkan dengan membentuk Perda ini,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko