Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Divonis 12 Tahun Penjara, Bos SMA SPI Kota Batu Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
September 7, 2022 5:04 pm
in Berita
Kuasa Hukum Pemilik SMA SPI Kota Batu Banding

Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Majelis Hakim telah memvonis Julianto Eka Putra, Bos SMA SPI Kota Batu 12 tahun penjara usai dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual. Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengambil sikap untuk melakukan banding.

Kuasa Hukum terdakwa, Hotma Sitompul secara langsung menyatakan banding usai majelis hakim membacakan putusan perkara itu. Dia menilai, majelis hakim banyak mengesampingkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

“Upaya banding sudah kami nyatakan dan kami tandatangani langsung setelah putusan dibacakan,” kata Hotma usai Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, status terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah secara inkrah jika masih ada upaya banding dan belum ada vonis akhir dari Mahkama Agung (MA).

“Jadi sampai detik ini terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah, karena masih ada upaya banding. Sepanjang belum ada keputusan hukum pasti dari MA, terdakwa belum bisa dianggap bersalah,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Sudarsosno (M Sholeh)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Sudarsono mengatakan, pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutus 12 tahun penjara meski pihaknya menuntut 15 tahun penjara.

Namun dia mengaku menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan itu. “Sikap kami pikir pikir dibatasi waktu 7 hari, nanti kami pelajari dulu putusannya seperti apa baru kami akan menentukan sikap selanjutnya,” ucapnya.

Ketua Komnas PA, Arist Mereda Sirait (M Sholeh)

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.

“Suara kebenaran dan keadilan pada kasus ini telah memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dengan dipidana 12 tahun penjara,” ujarnya.

“Walaupun peristiwa (kekerasan seksual) telah berlangsung 10 tahun lalu, tapi majelis hakim bisa memutus secara adil,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Bos SMA SPIHeadlinePN MalangSMA SPI Kota Batu

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
tusuk sate

Bertahan Hidup Setelah Terpuruk Akibat Pandemi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.