Malang, Tugumalang.id – Majelis Hakim telah memvonis Julianto Eka Putra, Bos SMA SPI Kota Batu 12 tahun penjara usai dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual. Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengambil sikap untuk melakukan banding.
Kuasa Hukum terdakwa, Hotma Sitompul secara langsung menyatakan banding usai majelis hakim membacakan putusan perkara itu. Dia menilai, majelis hakim banyak mengesampingkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
“Upaya banding sudah kami nyatakan dan kami tandatangani langsung setelah putusan dibacakan,” kata Hotma usai Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, status terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah secara inkrah jika masih ada upaya banding dan belum ada vonis akhir dari Mahkama Agung (MA).
“Jadi sampai detik ini terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah, karena masih ada upaya banding. Sepanjang belum ada keputusan hukum pasti dari MA, terdakwa belum bisa dianggap bersalah,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Sudarsono mengatakan, pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutus 12 tahun penjara meski pihaknya menuntut 15 tahun penjara.
Namun dia mengaku menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan itu. “Sikap kami pikir pikir dibatasi waktu 7 hari, nanti kami pelajari dulu putusannya seperti apa baru kami akan menentukan sikap selanjutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.
“Suara kebenaran dan keadilan pada kasus ini telah memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dengan dipidana 12 tahun penjara,” ujarnya.
“Walaupun peristiwa (kekerasan seksual) telah berlangsung 10 tahun lalu, tapi majelis hakim bisa memutus secara adil,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko