Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi atau Ditjen Imigrasi mewajibkan setiap hotel maupun tempat penginapan untuk melaporkan tamu asingnya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Sanksi pidana penjara atau denda akan diterapkan jika ada yang melanggar.
Aplikasi APOA ini dihadirkan untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap di hotel maupun tempat penginapan lainnya.
Baca Juga: Atria Hotel Malang Sediakan Menu Istimewa untuk Halal Bihalal Lebaran 2025
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan bahwa Imigrasi punya wewenang untuk meminta data keberadaan orang asing yang ada di penginapan di Indonesia.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan. Dalam hal ini, kami menggunakan APOA sebagai platformnya.
Pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini. Kemudian data dapat diakses petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Kebijakan Efesiensi, PHRI Sarankan Perhotelan Kota Malang Berinovasi
Implementasi APOA ini berdasarkan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU No.63/2024. Di dalam Pasal 72 ayat 1 dan 2, menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta petugas Imigrasi.
Bahkan jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 25 juta.
Adapun proses pelaporan orang asing yang ceck in di hotel melalui APOA dimulai dengan pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Pengelola hotel harus meminta paspor tamu asing yang hendak menginap dan menggunggah foto halaman depan paspor melalui aplikasi.
Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua sudah benar, pengelola hotel bisa melanjutkan proses hingga mendapat surat tanda terima pelaporan orang asing yang menjadi bukti pelaporan sukses.
Untuk pelaporan ceck out, pengelola penginapan kembali memasukkan ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Pengelola hotel harus benar benar memastikan data yang dimasukkan benar. Setelah verifikasi sukses, dapat melanjutkan dengan memilih tombol ceck out.
Melalui langkah ini, laporan tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Hal ini tentu penting untuk memastikan data orang asing yang ada di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.
Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan di Indonesia mencapai 78.077 orang. Terdiri dari 23.835 ceck in dan 54. 242 ceck out.
Mereka didominasi dari Australia (13 ribu orang), Republik Rakyat Tiongkok (12 ribu orang), India (5 ribu orang), Singapura (4 ribu orang) hingga Jepang (3 ribu orang).
Provinsi dengan catatan okupansi tamu orang asing tertinggi ada di Bali sebanyak 47.772 orang. Disusul Kepulauan Riau sebanyak 6 ribu orang, Jatim 4 ribu orang, NTT 4 ribu orang dan DKI Jakarta 3 ribu orang.
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur ini, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” kata Yuldi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menambahkan bawah Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Melalui aplikasi APOA, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal.
“Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A