MALANG – Puluhan sajam berbagai jenis dan ponsel ditemukan di Blok Hunian warga binaan di Lapas kelas 1 Lowokwaru, Malang.
Temuan itu diperoleh setelah Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Korwil Malang dari Kemenkumham Jatim menggeledah Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang, pada Kamis (11/2/2021) malam lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menerangkan, penggeledahan yang berlangsung selama 2,5 jam itu ditemukan puluhan barang terlarang dimiliki warga binaan. Mulai ponsel hingga senjata tajam.
Sejumlah barang itu diketahui masuk Lapas dengan cara diselundupkan. Baik melalui pengunjung dan berbagai modus lainnya. ”Alhamdulillah usaha menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas ini dapat digagalkan,” terangnya.
Selain itu, juga dilakukan tes urin terhadap pegawai dan warga binaan Lapas Kelas I Malang. Ada sekitar 50 orang, terdiri dari 25 warga binaan dan 25 pegawai Lapas Kelas I Malang. ”Hasilnya, semua negatif,” tegasnya.
Atas temuan itu, Krismono menegaskan agar tidak ada lagi praktik penyelundupan barang terlarang masuk Lapas. Jika ketahuan, maka sanksi berat akan menanti.
Terpisah, Kasatgas Satops Patnal Korwil Malang selaku Kalapas Kelas I Malang, Anak Agung Gde Krisna menambahkan, temuan barang selundupan ini nanti akan dimusnahkan. ”Untuk warga binaan yang kedapatan terbukti memiliki barang terlarang ini, akan kami berikan sanksi tegas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, berbagai upaya dan antisipasi lain juga akan dilakukan seperti dengan meninggikan tembok lapas hingga menambah jaring pengaman. Ke depan, razia akan terus digencarkan untuk mewujudkan Lapas Lowokwaru bersih dari barang- barang terlarang.