Malang, Tugumalang.id – Keberadaan kendaraan parkir sembarangan atau melanggar larangan parkir mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Malang. Setidaknya sebanyak 100 kendaraan yang parkir liar telah ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sejak awal Mei 2023.
Kendaraan yang parkir sembarangan itu ditengarai bisa menjadi biang kemacetan di ruas ruas jalan Kota Malang. Hal itulah yang kemudian mendorong Dishub melakukan razia penindakan kendaraan melanggar larangan parkir.
“Hasil operasi di bulan Mei 2023 ini ada sebanyak 100 kendaraan yang kami tindak, rinciannya ada 79 kendaraan roda 4 dan 21 roda 2,” kata Mustaqim Jaya, Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Selasa (23/5/2023).
Adapun penindakan yang dilakukan yakni dengan menggembok kendaraan roda 4 yang kedapatan parkir sembarangan dan menyalahi aturan. Sedangkan untuk kendaraan roda 2 langsung diangkut ke Kantor Dishub Kota Malang.
Mustaqim mengatakan bahwa 100 kendaraan itu terjaring operasi di sejumlah titik. Mulai di Jalan Patimura, Jalan Pasar Gadang, Jalan Veteran, Jalan Bandung hingga Fly Over Arjosari.
Menurutnya, operasi penindakan kendaraan melanggar larangan parkir tersebut cukup efektif dan membuat jera pelanggarnya. Dia mencontohkan, kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar RSSA Malang di Jalan Patimura sudah mulai berkurang.
“Tidak ada lagi orang berani parkir di situ seperti dulu. Kalau dulu banyak. Sekarang sedikit dan itu (pengendara) dari luar Kota Malang. Warga Malang sudah sadar dan jera,” imbuhnya.
Sementara lokasi yang masih banyak ditemukan kendaraan melanggar larangan parkir paling banyak menurutnya ada di Jalan Veteran.
“Karena beberapa tempat di situ tidak menyediakan tempat parkir, seperti sekolahan. Ketika ada kegiatan tapi pada parkir di luar, padahal disana ada rambu larangan parkir,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko