TuguMalang – Seorang anak berinisal N (8) asal Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang dikabarkan hilang, telah ditemukan pada Jumat (24/6/2022) di Kecamatan Karangploso. Pelaku yang membawa korban, P, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, korban menghilang sejak Minggu (19/6/2022) bersama dengan pelaku yang merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku pamit membawa korban pergi ke rumahnya yang tak jauh dari situ.
“Saat itu pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor milik ibu korban,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui, Senin (27/6/2022).
Sementara menurut kesaksian tetangga yang tak mau disebutkan namanya, korban sangat akrab dengan pelaku sehingga tidak ada kecurigaan saat mereka pergi bersama-sama.
“N sering ikut P kemana-mana. Makanya kemarin nggak ada yang curiga,” ujarnya.
Setelah pamit, pelaku membawa korban ke rumahnya, namun ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong. Padahal, ia sedang membutuhkan uang. Akhirnya, pelaku mengajak korban pergi ke rumah saudaranya di Jember untuk meminjam uang.
Di Jember, pelaku menggadaikan sepeda motor milik ibu korban dengan harga Rp 2 juta. Hasilnya digunakan untuk membeli handphone dengan harga Rp 700 ribu. Sisanya digunakan untuk kebutuhan selama membawa korban.
Kemudian pada Jumat (24/6/2022), pelaku membawa korban ke rumah temannya yang berinisial M di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Mengetahui hal ini, M menghubungi keluarga korban dan melaporkan pelaku ke Polres Malang.
“Jadi, pelaku membawa korban selama enam hari tanpa pamit,” ujar Taufik.
Taufik kemudian menjelaskan bahwa pelaku tengah membutuhkan uang sehingga ia pergi ke Jember untuk mencari pinjaman dan menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya.
“Pelaku harus membayar denda kepada desa sebesar 50 sak semen. Denda ini dikenakan karena ia bertamu ke rumah ibu korban terlalu larut malam sehingga warga resah,” jelas Taufik.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 330 Ayat (1) KUHP terkait perampasan kemerdakaan anak di bawah umur dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id