MALANG, Tugumalang.id – Inspektorat Kabupaten Malang akan memanggil kepada dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar praktik pungli yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tidak terjadi di instansi lain.
“Kejadian ini (praktik pungli) juga menjadi pengingat cukup keras agar semua dinas itu melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh pimpinan tertinggi, yaitu Bupati Malang,” ujar Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo saat menghadiri konferensi pers pengungkapan pungli KTP, Senin (27/5/2024).
Ia menegaskan pengurusan KK, KTP, serta pelayanan publik di Kabupaten Malang tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini merupakan kebijakan dari Bupati Malang, Sanusi.
Baca Juga: Pungli KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang Terungkap Berkat Informasi Warga
Pelayanan terhadap pengurusan dokumen kependudukan pun cukup cepat tanpa melalui calo, yakni tak sampai 1×24 jam. Apabila masyarakat menemukan praktik yang tak sesuai prosedur, mereka juga bisa melaporkannya.
“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah daerahdalam rangka memberikan kepastian atas data administrasi kependudukan yang harus dimiliki masyarakat,” tutur Agus.
Setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) semestinya melakukan pengawasan terhadap masing-masing pegawai yang bekerja di instansi mereka. Agus pun mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak cukup untuk seluruh pegawai yang ada di Pemkab Malang.
“Setiap OPD wajib melakukan pengawasan. Kami (Inspektorat) pun tetap melakukan pengawasan walaupun masih ada kekurangan,” kata Agus.
Baca Juga: Pungli KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang Terungkap Berkat Informasi Warga
Sebelumnya diberitakan seorang pegawai Dispendukcapil Kabupaten Malang bernama Dimas Kharesa Oktaviano (37) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama seorang calo bernama Wahyudi (57). Mereka bekerja sama menarik pungli Rp150 ribu untuk pengurusan KTP serta Rp125 ribu untuk pengurusan KK.
Padahal, pengurusan KTP dan KK semestinya gratis dan tidak memakan waktu lama. Bahkan, ada sejumlah inovasi dari pemerintah untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan seperti Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk).
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko