MALANG, Tugumalang.id – Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal melalui program Sobo Kampung. Pada Jumat (26/7/2024), sobo kampung menyasar toko-toko warga yang ada di Kecamatan Pagelaran dan Bantur.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang diberikan kepada pedagang yang terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Setiap kegiatan Sobo Kampung, petugas mendatangi delapan hingga sepuluh toko dan bercakap-cakap langsung dengan pemilik toko.

Berdasarkan pantauan Tugu Malang ID, pemilik toko yang didatangi Satpol PP Kabupaten Malang dalam kegiatan Sobo Kampung ini baru benar-benar memahami perbedaan rokok ilegal dan rokok legal. Sebelum adanya sosialisasi ini, mereka tak tahu perbedaan keduanya.
Baca Juga: Operasi Sobo Kampung, Satpol PP Kabupaten Malang X Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Petugas pun mengimbau pemilik toko agar tegas menolak orang-orang yang menawarkan rokok ilegal. Ini dilakukan agar mereka terhindar dari konsekuensi hukum. Setelah sosialisasi dan pemilik toko memahami ciri-ciri rokok ilegal, petugas memasang stiker penanda toko tersebut tidak menjual rokok ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo mengatakan sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan operasi untuk mengetahui pesan yang disampaikan benar-benar diterapkan oleh para pemilik toko.
“Masyarakat yang sudah kami datangi, kami ingatkan, dan kami edukasi, seharusnya memperhatikan. Daripada nanti di kemudian hari terkena persoalan hukum, akan lebih berat,” kata Bowo.

Sejauh ini, Satpol PP Kabupaten Malang belum menemukan peredaran rokok ilegal di toko-toko yang telah mereka datangi. Bowo berharap tidak ada pemilik toko yang terjerat kasus peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan PKL depan RSUD Kanjuruhan Kepanjen
“Selama ini kami coba beberapa sampling (toko) melalui operasi tabungan pemberantasan. Untuk sementara, tidak ditemukan lagi (rokok ilegal) pada tempat-tempat yang sudah kami laksanakan sosialisasi,” ujar Bowo.
Selain melalui Sobo Kampung, sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan dengan operasi Sobo Pasar yang menyasar toko-toko di pasar-pasar tradisional Kabupaten Malang. Sosialisasi juga disampaikan di event-event rakyat seperti event olahraga, keagamaan, kesenian, dan budaya.
“Informasi tentang bahaya rokok ilegal sudah kami sampaikan di berbagai kegiatan,” tutup Bowo.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko