Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Cegah Intoleransi, Bakesbangpol Kota Batu Wacanakan Perda Pemberdayaan Ormas

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2022 4:58 pm
in Berita
Intoleransi - Cegah Intoleransi, Bakesbangpol Kota Batu Wacanakan Perda Pemberdayaan Ormas

Pemuda Pancasila, salah satu ormas yang terdaftar di Kota Batu saat melakukan aksi mendesak kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu diusut tuntas, beberapa waktu silam. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu berinisiatif membentuk Ranperda Pemberdayaan Ormas. Usulan ini mengadopsi Pemprov Jatim.

Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Agoes Mahmoedi menjelaskan bahwa pada prinsipnya, ormas adalah bagian dari sistem demokrasi yang berfungsi mendukung program kerja pemerintah maupun fungsi kontrol terhadap pemerintah.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Hal ini tentu sejalan dengan misi Bakesbangpol. Sebab itu, diperlukan pendampingan dan pembinaan terhadap ormas agar jangan sampai melenceng dari fungsinya.

”Sesuai regulasi, jangan sampai kegiatan ormas sampai melanggar konstitusi dan ideologi negara,” papar Agoes, pada Jumat (25/3/2022).

Dengan adanya Ranperda ini, ormas yang ada di Kota Batu bisa diberdayakan untuk membantu pemerintah mempercepat realisasi pembangunan.

Sebagai langkah awal, tahun ini Bakesbangpol akan melakukan pendataan lebih lanjut terhadap ormas di Kota Batu.

Saat ini, yang teridentifikasi di Bakesbangpol tercatat ada 96 ormas yang resmi terdaftar di kota apel ini. Padahal, jika diidentifikasi lebih jauh, jumlahnya bisa mencapai ratusan.

”Tapi masalahnya gak ada kewajiban mereka untuk mendaftar. Di sisi lain, pendataan ini diperlukan agar dalam internal mereka bisa melakukan pembinaan,” jelas mantan Kepala Diskominfo Kota Batu itu.

Lebi lanjut, terkait progres Ranperda ini, nanti akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2022. Namun tidak jadi karena Bakesbangpol tak mencantumkan kebutuhan anggaran penyusunan.

Anggaran yang diperlukan berkisar antara Rp 50 hingga Rp 100 juta. Pihaknya memperkirakan anggaran mulai dari usulan hingga pengesahan ditanggung sepenuhnya oleh Bagian Hukum.

“Nanti kami berkoordinasi dengan DPRD dan Bagian Hukum, apakah bisa diikutkan perda inisiatif DPRD. Kalau tidak bisa ya kami usulkan tahun 2023,” tandasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: batuIntoleransikota batu

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
dea - Dea OnlyFans Ditangkap di Rumah Kos, Diduga Akibat Transaksi Konten Porno

Dea OnlyFans Ditangkap di Rumah Kos, Diduga Akibat Transaksi Konten Porno

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.