Tugumalang.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu berinisiatif membentuk Ranperda Pemberdayaan Ormas. Usulan ini mengadopsi Pemprov Jatim.
Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Agoes Mahmoedi menjelaskan bahwa pada prinsipnya, ormas adalah bagian dari sistem demokrasi yang berfungsi mendukung program kerja pemerintah maupun fungsi kontrol terhadap pemerintah.
Hal ini tentu sejalan dengan misi Bakesbangpol. Sebab itu, diperlukan pendampingan dan pembinaan terhadap ormas agar jangan sampai melenceng dari fungsinya.
”Sesuai regulasi, jangan sampai kegiatan ormas sampai melanggar konstitusi dan ideologi negara,” papar Agoes, pada Jumat (25/3/2022).
Dengan adanya Ranperda ini, ormas yang ada di Kota Batu bisa diberdayakan untuk membantu pemerintah mempercepat realisasi pembangunan.
Sebagai langkah awal, tahun ini Bakesbangpol akan melakukan pendataan lebih lanjut terhadap ormas di Kota Batu.
Saat ini, yang teridentifikasi di Bakesbangpol tercatat ada 96 ormas yang resmi terdaftar di kota apel ini. Padahal, jika diidentifikasi lebih jauh, jumlahnya bisa mencapai ratusan.
”Tapi masalahnya gak ada kewajiban mereka untuk mendaftar. Di sisi lain, pendataan ini diperlukan agar dalam internal mereka bisa melakukan pembinaan,” jelas mantan Kepala Diskominfo Kota Batu itu.
Lebi lanjut, terkait progres Ranperda ini, nanti akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2022. Namun tidak jadi karena Bakesbangpol tak mencantumkan kebutuhan anggaran penyusunan.
Anggaran yang diperlukan berkisar antara Rp 50 hingga Rp 100 juta. Pihaknya memperkirakan anggaran mulai dari usulan hingga pengesahan ditanggung sepenuhnya oleh Bagian Hukum.
“Nanti kami berkoordinasi dengan DPRD dan Bagian Hukum, apakah bisa diikutkan perda inisiatif DPRD. Kalau tidak bisa ya kami usulkan tahun 2023,” tandasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id